JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), pada Rabu (19/2/2025). Keduanya tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa penyidik.
Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers yang disiarkan daring menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Mbak Ita dan suami tampak hadir dalam konferensi pers dengan kondisi tangan terikat tali ties, menandakan bahwa proses penahanan berlangsung setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sebelumnya, dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini juga telah ditahan, yakni Martono, Direktur PT Chimarder777 dan Ketua Gapensi Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Penahanan ini berlangsung sehari setelah Mbak Ita mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Semarang pada Rabu (19/2). Kepemimpinan Kota Semarang kini dipegang oleh Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin.
Sebelumnya, pada Selasa (18/2), Mbak Ita terlihat emosional saat mengadakan perpisahan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot Semarang. (r)






