Hukrim  

13 WNA dari 12 Perusahaan Fiktif Diamankan di Batam dalam Operasi Gabungan Wira Waspada

13 WNA dari 12 Perusahaan Fiktif Diamankan di Batam dalam Operasi Gabungan Wira Waspada
Ditjen Imigrasi mengamankan 13 WNA yang bekerja di 12 perusahaan fiktif di Batam (ist)

BATAM – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) yang bekerja di 12 perusahaan fiktif di Kota Batam, Kepulauan Riau, diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Operasi yang diberi nama Wira Waspada ini berhasil menindak sejumlah pelanggaran terkait perizinan dan investasi oleh perusahaan asing di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 12 perusahaan yang terdiri dari empat perusahaan yang belum memenuhi syarat investasi bagi WNA, enam perusahaan fiktif berdasarkan data dari BKPM, dan dua perusahaan yang alamatnya tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Diamankan dalam OTT KPK

“Perusahaan fiktif diketahui setelah dilakukan pengecekan berdasarkan data. Ternyata perusahaan, karyawan, dan aset lainnya tidak ditemukan di lapangan,” ujar Saffar dalam keterangannya di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).

WNA yang terjaring dalam operasi ini berasal dari berbagai negara, termasuk Austria, China, Bangladesh, dan India, dengan identitas yang terdeteksi antara lain DB asal Austria, ZH, MN, LH, LZ, ZM, CC, CK, dan CS asal China, F, S, serta MS asal Bangladesh, dan MK asal India.

Saffar menjelaskan bahwa para WNA ini terancam menghadapi sanksi administratif, yang bisa mencakup denda, deportasi, atau kesempatan untuk melengkapi persyaratan investasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp 1,5 Miliar

“Nilai aset mereka tidak mencapai Rp10 miliar, sehingga secara investasi sudah tidak memenuhi syarat. Selain itu, izin tinggal mereka juga melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM), Adi Soegyharto, menyatakan bahwa operasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk menertibkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat investasi di Indonesia.
“Kami mengharapkan kolaborasi ini bisa menghadirkan investasi yang taat aturan, demi menjaga iklim investasi di Indonesia,” ujar Adi.

Operasi ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya menjaga integritas sektor investasi di Indonesia dan memastikan bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. (r)

BACA JUGA:  Menolak Restorative Justice, PWI Desak Gelar Perkara Kasus “Cash Back”