Menolak Restorative Justice, PWI Desak Gelar Perkara Kasus “Cash Back”

Sejumlah pengurus PWI Pusat di sela-sela pertemuan dengan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4). (foto istimewa)

Upaya hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tubuh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian mengerucut. Seruan agar kasus cash back terus dibawa ke pengadilan secara konsisten resmi digaungkan, menandai babak baru dalam konflik internal organisasi. 

JAKARTA – Di tengah arus deras dorongan penyelesaian konflik melalui jalur damai, sejumlah tokoh kunci Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memilih sebaliknya.

Mereka menolak skema keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus dugaan “cash back” yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI, Hendry Chaeruddin Bangun (HCB).

Langkah ini mempertegas tekad sebagian besar pengurus PWI untuk menyelesaikan persoalan secara hukum formal hingga ke meja hijau.

Tokoh sentral dalam dorongan ini adalah anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, yang juga menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

Dalam pertemuan dengan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4), Helmi secara tegas meminta agar kepolisian segera menggelar perkara.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ansar Ahmad Upayakan Penurunan Tarif Tiket Ferry Batam-Singapura

Ia hadir bersama rombongan lengkap dengan pimpinan PWI Pusat, menandakan kesatuan sikap di internal lembaga terhadap kasus yang mengusik kredibilitas organisasi.

Menurut Helmi, meski menghormati undangan kepolisian yang merujuk pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara restoratif, sikap resmi PWI Pusat menolak jalur itu.

“Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang di pengadilan,” katanya. Keputusan itu, tegasnya, diambil dalam Rapat Pleno PWI Pusat—bukan sikap pribadi, melainkan institusional.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menambahkan, berbagai upaya damai sejatinya telah ditempuh sejak lama.

Mediasi demi mediasi telah diadakan, termasuk yang difasilitasi Dewan Pers, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Wakil Menteri Kominfo, namun semuanya menemui jalan buntu.

BACA JUGA:  Netizen Kepri Pilih Rudi-Rafiq Lewat Survei DM Politik, Dianggap Pemimpin Kerja Nyata

“Mediasi oleh Wamenkominfo Nezar Patria pada November lalu hampir berhasil, tapi kandas karena syarat yang diajukan kubu HCB sangat problematis dan melanggar aturan internal organisasi,” tegasnya.

Isu “cash back” bukan sekadar soal uang atau prosedur. Ini menyentuh inti nilai dan etika dalam organisasi wartawan terbesar di Indonesia.

Mantan Ketua Umum PWI, Atal S Depari, yang turut hadir dalam pertemuan di kepolisian, menilai bahwa kasus ini menyangkut moral organisasi.

“Lebih dari 20 ribu wartawan menunggu kejelasan,” ujarnya. Ia mendesak agar gelar perkara dilakukan segera, bukan saja untuk kepastian hukum, tetapi juga demi integritas PWI yang tengah diuji.

Atal mengungkapkan, HCB telah dua kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI—sanksi yang belum pernah terjadi dalam sejarah PWI.

BACA JUGA:  Di Hari Pahlawan, PPIR Resmi Nyatakan Dukungan untuk Amsakar-Li Claudia di Pilkada Batam

Teguran keras dan kemudian pemecatan permanen dijatuhkan setelah proses etik yang dianggap sah dan konstitusional.

Namun, alih-alih menerima keputusan tersebut, HCB tetap mengklaim dirinya sebagai pihak yang dizalimi.

Putusan Dewan Kehormatan memang bersifat final dalam konteks organisasi. Tetapi secara hukum positif, masyarakat—terutama komunitas pers—masih menunggu pembuktian resmi di pengadilan.

Karena itu, laporan pidana yang diajukan ke Polda Metro Jaya menjadi jalan untuk menguji fakta hukum secara objektif.

Langkah membawa kasus ini ke ranah hukum formal menunjukkan bahwa organisasi pers pun tak kebal terhadap tuntutan transparansi dan akuntabilitas.

Seperti halnya institusi lain di negara hukum, PWI menyadari pentingnya menjaga kredibilitas dengan menjunjung tinggi prosedur hukum yang adil. Dan dalam konteks ini, pengadilan menjadi panggung akhir untuk menegakkan kebenaran—bukan meja mediasi. (ora)