Kepri  

Keterbukaan Informasi Diapresiasi, Batam Masuk Kategori Badan Publik Informatif

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Drs Heriman, mewakili Pemko Batam menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025), Pemko Batam resmi ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.

Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Sekretariat Daerah Kota Batam, Drs Heriman, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Turut mendampingi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Predikat Badan Publik Informatif diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Kepri terhadap implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penilaiannya, Pemko Batam dianggap memenuhi seluruh standar utama, mulai dari kualitas layanan informasi, transparansi program dan anggaran, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas akses publik.

BACA JUGA:  Partisipasi Pemilih Anjlok di Pilkada Kepri 2024, Ombudsman Minta Evaluasi Besar-besaran

Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisi Informasi Kepri sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkan tata kelola informasi yang transparan, responsif, dan bertanggung jawab.

“Atas capaian ini, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah menjaga konsistensi pelayanan informasi publik. Predikat informatif bukan hanya penghargaan, tetapi komitmen berkelanjutan Pemko Batam dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan mudah diakses masyarakat,” ujar Heriman.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa prestasi ini menjadi motivasi bagi Pemko Batam untuk terus memperkuat layanan informasi publik. Penguatan peran PPID di setiap OPD, kecamatan, dan kelurahan akan terus diakselerasi agar standar layanan semakin merata dan optimal.

BACA JUGA:  Semangat Perubahan di Karimun: Rudi-Rafiq Didukung Meriah di Desa Tulang

“Dengan diraihnya predikat Badan Publik Informatif ini, Pemko Batam menegaskan posisinya sebagai daerah yang konsisten mengimplementasikan prinsip keterbukaan dan transparansi, demi meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya. (dam)