BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam resmi menandatangani kerja sama sebagai langkah strategis menuju penerapan penuh KUHP Nasional pada tahun 2026.
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025), beriringan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kajari Batam, I Wayan Wiradarma. Kolaborasi ini menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang profesional, modern, dan terintegrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud kesiapan daerah dalam menyambut sistem pemidanaan baru yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujar Agoes.
Agoes menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengusung pendekatan pemidanaan yang lebih humanis melalui prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dalam sistem baru tersebut, pidana dibagi menjadi tiga kategori: pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.
Pidana pokok meliputi penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, serta pidana kerja sosial. Khusus pidana kerja sosial, mekanisme ini dikembangkan sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Agar implementasi dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia, Agoes menekankan perlunya dukungan regulasi dari pemerintah daerah.
“Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor merupakan kunci dalam penyusunan tata kelola teknis pelaksanaan KUHP baru, mulai dari ketentuan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga penegakan hukum berbasis kearifan lokal. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan sistem pemidanaan yang proporsional dan sejalan dengan tujuan pembaruan hukum nasional.
“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, dan hal itu hanya dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Kerja sama antara Pemko Batam dan Kejari ini menjadi fondasi penting bagi kesiapan daerah dalam menyongsong era baru penegakan hukum yang lebih akuntabel, modern, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (dam)






