KepriCek.com adalah sebuah media digital yang hadir untuk menyajikan berita, informasi, data, dan narasi menarik tentang Kepulauan Riau.
Sesuai dengan namanya, KepriCek, media ini mengetengahkan semangat tabayun, cek dan ricek, untuk membangun peradaban yang inklusif, modern, dan beradab.
KepriCek.com bukan hanya media berita. Ia adalah rumah informasi yang meramu cerita-cerita di balik fakta, menampilkan wajah Kepri dan Indonesia dari sudut pandang yang segar, humanis, dan inspiratif.
KepriCek.com mengedepankan gaya komunikasi yang lugas namun tidak kaku, atraktif namun tetap bermakna, ringan namun tetap penting. Sahabat yang tepat untuk mempromosikan usaha Anda.
KepriCek.com
Dikelola dan Diterbitkan oleh:
PT Media Cekepricek Indonara (MCI)
Badan Hukum dengan SK Pengesahan:
NOMOR AHU-0005528.AH.01.01.Tahun 2019
NPWP: 90.375.606.2-225.000
REKENING BANK PERUSAHAAN
a.n : PT MEDIA CEKEPRICEK INDONARA
Bank : Mandiri
No Rekening : 109-00-4531000-0
ALAMAT REDAKSI DAN PEMASARAN:
Komplek Anggrek Mas 2, Blok C3 No. 32, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
cekepricek@gmail.com
HP & WA : +62 81275310000
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PT Media Cekepricek Indonara (MCI)
1. Dalam bertugas, wartawan dan staf perusahaan media online KepriCek dilengkapi identitas (kartu pers) dan ID-Card perusahaan dan tercantum dalam boks redaksi.
2. Wartawan KepriCek DILARANG meminta atau menerima uang dan imbalan apapun dari narasumber.
3. Wartawan KepriCek berpakaian rapi dan sopan. Wartawan wajib mengikuti peraturan yang dibuat perusahaan yang mengatur ke dalam/internal.
4. Bagi narasumber yang menemukan ada kejanggalan dari identitas wartawan KepriCek, atau mendapatkan perilaku tidak berkenan, bisa menghubungi Penanggung Jawab melalui telepon 081275310000 atau mengirimkan email ke cekepricek@gmail.com.
5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi KepriCek.
6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan, diselenggarakan dengan sepenuhnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.
7. Jika ada pihak terkait ingin mengklarifikasi berita, bisa menghubungi redaksi atau mengirim hak jawab melalui email: cekepricek@gmail.com
8. PT MCI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
