KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp 1,5 Miliar

KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp 1,5 Miliar
KPK menggeledah 21 lokasi di Pekanbaru terkait OTT PJ Wali Kota Risnandar (foto cakaplah)

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 21 lokasi terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penggeledahan berlangsung pada 5–12 Desember 2024 di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok.

Lokasi yang digeledah meliputi 15 rumah pribadi serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan atas OTT yang dilakukan pada 3 Desember 2024,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (13/12).

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa:

BACA JUGA:  Perjuangan Tenaga Medis di Pulau Terpencil Batam: Melawan Gelombang Laut Demi Keselamatan Pasien

1. Uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 (setara Rp 16,3 juta).
2. Dokumen penting dan barang bukti elektronik.
3. 60 unit barang pribadi, termasuk perhiasan, sepatu, dan tas.

“Semua barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki,” jelas Tessa.

Modus Operasi dan Tersangka

Risnandar Mahiwa ditetapkan sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution (Sekda Kota Pekanbaru) dan Novin Karmila (Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru). Mereka diduga menerima uang hasil pungutan liar (pungli) melalui pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional pemerintahan.

BACA JUGA:  Kenaikan Tarif Paspor Berlaku 18 Desember 2024, Masa Berlaku Kini Sampai 10 Tahun

Dalam OTT yang dilakukan di Pekanbaru pada 2 Desember, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 6,8 miliar. Pemotongan anggaran ini dilakukan oleh Novin Karmila dengan mencatat keluar-masuknya dana sebelum disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat.

Penyidikan Berlanjut

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah juga mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad: Pilihan Kaum Muda Kepri dengan Program Unggulan dan Inovasi Ekonomi

“Bagi yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang,” tegas Tessa.

Kasus ini menambah panjang daftar korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. (r)