Hukrim  

Tragis! Harimau Sumatera Terjerat di Rokan Hulu, Dibunuh dan Dikuliti oleh Enam Pelaku

Tragis! Harimau Sumatera Terjerat di Rokan Hulu, Dibunuh dan Dikuliti oleh Enam Pelaku
Polisi menangkap enam pelaku yang membunuh dan menguliti harimau sumatera (polres rohul)

RIAU – Seekor harimau Sumatera ditemukan terjerat perangkap babi di salah satu kebun warga di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Riau, pada Minggu (2/3/2025). Bukannya diselamatkan, harimau malang itu justru dibunuh dan dikuliti oleh sejumlah pelaku.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai keberadaan harimau tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.

“Senin (3/3) sekira pukul 07.00 WIB, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan tim BKSDA hendak melakukan pengamanan terhadap harimau, tapi ternyata harimau sudah tidak ada dalam jeratan,” ungkap AKBP Budi Setiyono, Senin (3/3/2025).

BACA JUGA:  KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami Terkait Kasus Korupsi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang mengakui telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Saat tim gabungan mendatangi lokasi, harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan.

“Di sana harimau kemungkinan sedang dikuliti. Selanjutnya, tim bergerak mencari harimau yang mereka amankan, dan saat tiba di lokasi, harimau tersebut sudah dibunuh, dikuliti, serta dicincang oleh para pelaku,” jelas Budi.

Polisi kemudian mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam pembantaian satwa dilindungi tersebut. Para pelaku yang ditangkap adalah Sailandra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76).

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri: Pos Pam dan Pos Yan Kunci Keamanan Natal dan Tahun Baru 2025

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil, sisa bagian tubuh harimau yang telah dikuliti, serta karung yang digunakan untuk menyimpan daging dan tulang harimau,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

Pihak kepolisian dan BKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat yang dapat membahayakan satwa liar, terutama yang dilindungi, serta segera melapor jika menemukan kejadian serupa. (r)