Opini  

Pers dan Luka Tajam Bernama Framing

Screenshot

DI republik ini, kebenaran kerap kali lahir dalam dua versi: yang bersuara lebih lantang, dan yang disimpan diam-diam.

Ketika media memegang pena, dan nama baik seseorang digiring menuju palung keraguan, kita perlu bertanya: benarkah ini suara publik, atau hanya gema prasangka berbungkus framing?

Pemberitaan di salah satu media daring lokal, edisi 14 Mei 2025, yang menyebut dugaan keterlibatan Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah dalam tambang bauksit ilegal di Lingga, menyentak publik seperti gelegar petir di langit cerah.

Sebuah berita yang dibungkus semangat kontrol sosial, namun tak sepenuhnya menjunjung etik jurnalistik yang menjadi nafas utama pers merdeka.

Berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi tidak perlu diragukan.

Pers memang ditakdirkan menjadi penjaga nurani publik, menggugat yang lalim, mengabarkan yang benar.

Dalam hal ini, fungsi informasi dan kontrol sosial dijalankan: isu tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencederai hukum, layak diangkat ke permukaan. Tapi, persoalannya bukan pada niat, melainkan cara.

Ketika Pasal 5 UU Pers mewajibkan jurnalis untuk menjaga asas praduga tak bersalah, maka penyebutan nama Yan Fitri tanpa konfirmasi langsung yang sahih, hanya dibekali alasan “kesulitan dikonfirmasi”, adalah pisau yang terlalu cepat dihunus.

BACA JUGA:  Menimbang Nalar dalam Kritik: Ekonomi Natuna Tak Bisa Diadili dalam 100 Hari

Pers boleh mencurigai, tetapi tidak boleh menghakimi. Terlebih jika narasi yang dibangun menciptakan kesan bahwa keterlibatan telah terbukti, padahal baru dugaan belaka.

Etika pun bicara. Dalam Kode Etik Jurnalistik, seorang wartawan dituntut untuk berimbang, tidak menghakimi, dan selalu menguji informasi.

Sayangnya, dalam berita yang disajikan, kalimat-kalimat bernuansa penghakiman berseliweran dengan bebas, tanpa diberi pagar yang jelas antara fakta dan opini.

Dugaan berubah menjadi bayangan hitam yang mengikuti nama seseorang, bahkan sebelum pengadilan membuktikan apa-apa.

Maka wajar bila Yan Fitri memilih jalan hukum. Laporan telah dilayangkan ke Polresta Barelang. Polisi mulai bekerja. Saksi-saksi dipanggil. Proses penyelidikan berjalan.

Semua dilakukan dalam bingkai hukum, bukan kemarahan. Sebab keadilan, kalau hendak menyembuhkan, tak boleh diburu oleh amarah.

Namun justru di sinilah kita perlu waspada. Ketika pers masuk ke dalam lingkaran laporan pidana, maka garis tipis antara produk jurnalistik dan penghinaan personal harus dijaga dengan sangat cermat.

BACA JUGA:  Etika di Antara Pena dan Borgol

Kita harus ingat: sengketa pers, selama ia lahir dari kerja jurnalistik yang jelas, seharusnya diselesaikan lewat mekanisme yang telah diatur di meja Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke jeruji besi.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan hanya pelindung wartawan. Ia adalah penegas bahwa kebebasan berekspresi tak boleh menjadi tiket bebas menyebar prasangka.

Dalam kasus ini, jika benar pemberitaan menyebut nama tanpa konfirmasi yang layak, dengan narasi yang menjurus pada penghakiman, maka ada cacat etik di sana.

Tapi mari berhati-hati: cacat etik tak serta-merta berarti pidana. Inilah jalan tengah yang perlu kita rawat. Demi menjaga martabat jurnalisme dan rasa keadilan yang beradab.

Tentu, Yan Fitri punya hak hukum. Sebagaimana setiap warga negara. Tapi di saat yang sama, pers pun punya perlindungan hukum. Maka biarkan mekanisme konstitusional bekerja sebagaimana mestinya: uji dulu apakah ini murni produk jurnalistik atau tidak.

Bila iya, serahkan ke Dewan Pers. Jika tidak, barulah proses pidana menjadi ruang yang masuk akal. Jangan sampai hukum malah menjadi alat balas dendam terhadap kebebasan pers, atau sebaliknya, pers menjadi alat pembunuh karakter yang dibungkus idealisme.

BACA JUGA:  Silaturasa setelah SK 131

Dalam pusaran kasus ini, suara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menambahkan lapisan makna. Bagi LAM, Yan Fitri bukan sekadar nama. Ia adalah tokoh, seorang Dato’, yang dihormati karena jasanya menjaga Kepri dalam bingkai damai.

Ia memimpin dengan prinsip inklusif: Kepri Adalah Kita. Maka bagi lembaga adat, fitnah bukan hanya luka pribadi, tapi aib bagi kehormatan kolektif.

“Kalau sesat di ujung, kembalilah ke pangkal,” ujar Ketua Harian LAM Riau, Muhammad Amin. Sebuah nasihat Melayu yang lebih tajam dari hukum mana pun.

Media bukan sekadar pengabdi klik, ia adalah penjaga peradaban. Ketika berita kehilangan keseimbangan, maka yang runtuh bukan hanya reputasi seseorang, tetapi kepercayaan publik terhadap jurnalisme itu sendiri.

Apalagi jika berita itu tak memberi ruang hak jawab, tak cukup uji silang, dan hanya menyajikan potret setengah jadi dari realitas yang kompleks. (redaksi)