Hukrim  

Polda Riau Sita Rp12 Miliar Uang SPPD Fiktif DPRD Riau, Penghitungan Kerugian Negara Rampung Februari

Polda Riau Sita Rp12 Miliar Uang SPPD Fiktif DPRD Riau, Penghitungan Kerugian Negara Rampung Februari
Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita Rp 12 miliar uang korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau (ist)

PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyita uang senilai Rp12 miliar yang berasal dari kasus SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau. Uang tersebut disita dari sejumlah pegawai ASN, honorer, hingga tenaga ahli yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa total uang tunai yang telah disita mencapai Rp12 miliar. Nilai itu di luar aset-aset lainnya yang juga telah diamankan sejak awal proses penyidikan.

“Uang cash yang disita saat ini sudah mencapai Rp12 miliar. Ini di luar aset yang sudah disita sebelumnya,” kata Kombes Ade, Kamis (30/1/2025).

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Tolak Tuduhan Korupsi Usai Ditahan KPK

Sementara itu, proses penghitungan kerugian keuangan negara yang terkait dengan kasus ini tengah berlangsung. Kombes Ade memperkirakan, penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau akan selesai pada pertengahan Februari 2025.

“Penghitungan kerugian negara masih dalam proses di BPKP. Kami berharap, pertengahan Februari mendatang sudah selesai,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 380 orang saksi terkait kasus ini, dan masih ada lima orang lagi yang akan diperiksa. Selain itu, penyidik juga berencana memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Kami juga akan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli terkait perkara ini,” jelas Kombes Ade.

BACA JUGA:  Penyelidikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar

Setelah penghitungan kerugian negara selesai, penyidik akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau yang merugikan keuangan negara ini. (r)