MK Perintahkan PSU di Pilkada Siak 2024, KPU Riau Pastikan Kepatuhan

MK Perintahkan PSU di Pilkada Siak 2024, KPU Riau Pastikan Kepatuhan
MK perintahkan PSU di Pilkada Siak 2024 (ist)

SIAK – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan satu TPS Khusus.

Menanggapi keputusan ini, KPU Riau meminta seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MK. Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK,” ujar Nugroho, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA:  Perempuan Pemimpin di Riau: Ini Daftar Bupati dan Wabup Terpilih Beserta Profil Kekayaan

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK. Setelah itu, KPU akan menetapkan hasil akhir tanpa perlu kembali melaporkan kepada MK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, hasil pleno KPU Siak pada Desember 2024 mencatat bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, memperoleh suara terbanyak dengan 82.319 suara, unggul tipis 224 suara dari paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, yang meraih 82.095 suara. Sementara paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto, memperoleh 37.988 suara.

Komisioner KPU Riau menegaskan bahwa PSU akan dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai regulasi yang berlaku. KPU RI juga akan melakukan supervisi guna memastikan kelancaran proses ini.

BACA JUGA:  Welcome Dinner HPN Riau: Wali Kota Pekanbaru Terpilih Agung Nugroho Apresiasi Peran Pers

MK membacakan putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon Alfedri-Husni Merza pada Senin (24/2/2025) malam. Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Siak menjadi pihak termohon, sementara paslon Afni-Syamsurizal sebagai pihak terkait.

Dengan adanya PSU, diharapkan proses demokrasi di Pilkada Siak 2024 dapat berjalan lebih adil dan transparan sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan berintegritas. (r)