PASURUAN – Sebagai upaya pengawasan dan memastikan keabsahan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengecekan terhadap surat suara yang dicetak di salah satu percetakan di Pasuruan, Surabaya.
Langkah ini dilakukan beberapa waktu lalu untuk memastikan surat suara siap digunakan dalam Pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menegaskan bahwa pengecekan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa surat suara dicetak sesuai dengan desain awal yang telah disetujui.
Pengawasan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada cacat fisik pada surat suara, seperti bercak tinta, sobekan, atau gambar yang buram.
“Kami juga meminta pihak percetakan untuk melakukan sortir sebelum pengiriman dilakukan. Surat suara harus dipacking dengan baik. Dikirim ke alamat yang sesuai agar bisa langsung digunakan dalam proses pencoblosan,” kata Zulhadril.
Diketahui, pencetakan surat suara disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan. Ditambah dengan cadangan 2,5 persen dari total DPT.
Zulhadril menyebutkan bahwa ada sekitar 1,6 juta lembar surat suara yang telah dicek oleh Bawaslu. Nantinya akan disebar di 3.327 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kepri.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap agar pelaksanaan Pilkada Kepri berjalan lancar tanpa kendala teknis terkait surat suara. (ris)






