TANJUNGPINANG – Menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri meningkatkan pengawasan terhadap praktik politik uang dan serangan fajar selama masa tenang. Hal ini dilakukan untuk memastikan Pilkada berjalan bersih dan berintegritas.
Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan pengaduan 24 jam di kantor Bawaslu Kepri, Kota Tanjungpinang, untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang. Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor atau melalui call center Bawaslu Kepri.
“Kami telah menugaskan petugas piket 24 jam untuk melayani laporan terkait kasus politik uang. Jika ada temuan, segera laporkan kepada kami,” kata Maryamah pada Minggu, 24 November 2024.
Bawaslu Kepri juga melakukan patroli pengawasan yang menyasar area-area rawan politik uang, seperti sekitar rumah pasangan calon (paslon), posko pemenangan, dan tempat pemungutan suara (TPS) yang berada dekat rumah paslon.
Selain itu, Maryamah menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi politik uang agar Pilkada 2024 berjalan bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Rosnawati, anggota Bawaslu Kepri lainnya, mengingatkan bahwa pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, akan dikenakan sanksi pidana berat.
“Hukuman penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Rosnawati.
Rosnawati juga mengimbau agar pasangan calon kepala daerah mematuhi aturan masa tenang. Tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Bawaslu Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan menyukseskan Pilkada 2024 dengan menggunakan hak pilih di TPS pada 27 November 2024. (r)






