PEKANBARU – Sebanyak 30 pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau mengembalikan uang hasil dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 2,1 miliar. Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah para pegawai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diserahkan para pegawai terkait dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif mencapai Rp 2.179.934.000.
“Ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif pada Senin kemarin,” ujar Ade dalam wawancara di Pekanbaru, Rabu (22/1/2025).
Sampai saat ini, total dana yang telah disita penyidik dari kasus korupsi perjalanan dinas Setwan DPRD Riau mencapai Rp 9,28 miliar.
Ade menambahkan, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau selesai.
Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kerugian Negara Capai Rp 162 Miliar
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021 mencakup total kerugian negara sebesar Rp 162 miliar, berdasarkan penghitungan manual oleh penyidik.
Sebanyak 401 pegawai Setwan diduga menerima aliran dana tersebut. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer, dengan nilai penerimaan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Hingga saat ini, 353 orang telah diperiksa sebagai saksi. Nama Muflihun, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Riau, turut terseret dalam kasus ini.
Aset Korupsi dan Aliran Dana ke Artis
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah aset yang dibeli dari hasil korupsi. Temuan lainnya menunjukkan aliran dana mengalir ke beberapa pihak, termasuk artis Hana Hanifah, yang diduga menerima Rp 900 juta namun belum mengembalikan uang tersebut. (r)






