30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Uang Korupsi Perjalanan Dinas, Total Rp 2,1 Miliar

30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Uang Korupsi Perjalanan Dinas, Total Rp 2,1 Miliar
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan ada 30 pegawai Setwan DPRD Riau yang sudah mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif DPRD Riau (ist)

PEKANBARU – Sebanyak 30 pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau mengembalikan uang hasil dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 2,1 miliar. Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah para pegawai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diserahkan para pegawai terkait dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif mencapai Rp 2.179.934.000.

“Ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif pada Senin kemarin,” ujar Ade dalam wawancara di Pekanbaru, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA:  Penerbangan Super Air Jet Rute Jakarta-Pekanbaru Delay 2 Jam, Penumpang Terjebak di Pesawat Tanpa Penjelasan

Sampai saat ini, total dana yang telah disita penyidik dari kasus korupsi perjalanan dinas Setwan DPRD Riau mencapai Rp 9,28 miliar.

Ade menambahkan, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau selesai.

Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kerugian Negara Capai Rp 162 Miliar

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021 mencakup total kerugian negara sebesar Rp 162 miliar, berdasarkan penghitungan manual oleh penyidik.

BACA JUGA:  Polda Riau Sita Rp12 Miliar Uang SPPD Fiktif DPRD Riau, Penghitungan Kerugian Negara Rampung Februari

Sebanyak 401 pegawai Setwan diduga menerima aliran dana tersebut. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer, dengan nilai penerimaan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.

Hingga saat ini, 353 orang telah diperiksa sebagai saksi. Nama Muflihun, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Riau, turut terseret dalam kasus ini.

Aset Korupsi dan Aliran Dana ke Artis

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah aset yang dibeli dari hasil korupsi. Temuan lainnya menunjukkan aliran dana mengalir ke beberapa pihak, termasuk artis Hana Hanifah, yang diduga menerima Rp 900 juta namun belum mengembalikan uang tersebut. (r)

BACA JUGA:  Menolak Restorative Justice, PWI Desak Gelar Perkara Kasus “Cash Back”