Penyelidikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar

Penyelidikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi (ist)

PEKANBARU – Direktorat Reskrimsus Polda Riau terus melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

Hingga saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sudah mencapai Rp130 miliar, meski penghitungan masih berlangsung.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sudah mencapai 90 persen.

“Perhitungan sementara dari BPKP Riau menunjukkan kerugian negara sudah mencapai Rp130 miliar. Saat ini masih terus berlangsung, kemungkinan besar jumlah kerugiannya akan terus bertambah,” kata Nasriadi pada Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA:  Gagal Tahap Administrasi, Peserta Seleksi CPNS 2024 Lapor ke Ombudsman Kepri

Namun, Nasriadi menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini masih belum dapat dilakukan karena penghitungan kerugian negara belum final.

“Kami belum bisa menetapkan tersangka karena penghitungan kerugian negara belum final. Setelah semua dihitung, baru kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini. Total nilai penyitaan mencapai Rp6,4 miliar.

Aset yang disita meliputi tas mewah, rumah di Jalan Banda Aceh Pekanbaru, empat unit apartemen di Batam. Serta 10 unit homestay di Sumatra Barat.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kendaraan mewah Harley Davidson dan mengembalikan uang yang diterima oleh pihak-pihak yang menikmati hasil dari korupsi tersebut. (r)

BACA JUGA:  30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Uang Korupsi Perjalanan Dinas, Total Rp 2,1 Miliar