Saksi Paslon 02 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kepri 2024

Saksi Paslon 02 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kepri 2024
Saksi paslon 02 H Muhammad Rudi-Aunur Rafiq menolak hasil Pilkada Kepri (ist)

TANJUNGPINANG – Rapat pleno KPU Kepri, Minggu (8/12/2024) menetapkan pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura sebagai pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024.

Pasangan nomor urut 1 ini berhasil meraih 450.109 suara, mengungguli pasangan nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, yang memperoleh 367.367 suara.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kepri Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Trans Convention Center (TCC) Kota Tanjungpinang.

Namun, hasil tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan Rudi-Rafiq, Baharudin, yang menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.

BACA JUGA:  Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Ingatkan Media Massa untuk Jaga Kebhinekaan dalam Pilkada 2024

Dugaan Kecurangan dan Penolakan Hasil

Baharudin menyampaikan keberatannya karena menilai Pilkada Kepri 2024 tidak berjalan sesuai prinsip jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

“Pilkada bukan semata-mata soal hasil, tetapi proses Pilkada harus berjalan sesuai aturan. Kami melihat banyak potensi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Baharudin.

Ia menyoroti pemanfaatan fasilitas pemerintah, bantuan sosial, dan program pemerintah yang diduga diarahkan untuk menguntungkan salah satu paslon.

Selain itu, ia juga menyinggung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan distribusi formulir C6 yang dinilai tidak maksimal, sehingga partisipasi pemilih di Kepri rendah.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Kebijakan Pemangkasan Anggaran di Daerah 3T

“Partisipasi pemilih di Kepri hanya mencapai angka yang sangat rendah. Ini menjadi catatan kami bahwa distribusi formulir pemberitahuan memilih (C6) bermasalah,” ungkapnya.

Langkah Lanjutan

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Baharudin menyatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan secara resmi.

“Oleh karena itu, kami saksi Paslon nomor dua menolak seluruh proses dan hasil Pilkada Kepri. Keberatan ini akan kami tindaklanjuti,” ujar Baharudin.

Sementara itu, KPU Kepri menyatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai peraturan yang berlaku. KPU juga siap menghadapi keberatan atau gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari ke depan, KPU akan melanjutkan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (ris)

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Ahmad: Kepri Siap Sukseskan Program Nasional Makan Bergizi Gratis