TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini menjadikan UMP Kepri 2025 sebesar Rp 3.623.654, atau naik Rp 221.162 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 3.402.492.
“Penetapan UMP 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 Tahun 2024 tentang UMP Kepri Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 Desember 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Kepri, Mangara Simarmata, Kamis (12/12/2024).
Arahan Presiden Prabowo
Kenaikan UMP ini mengacu pada arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan kebijakan serupa secara nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja serta mendukung pemulihan ekonomi di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah melalui kajian mendalam serta perhitungan matang oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. Ini juga untuk memastikan daya beli masyarakat meningkat tanpa memicu lonjakan harga pasar,” ujar Mangara seperti dilansir liputan6.
Pemberlakuan dan Aturan UMP
Mangara menegaskan bahwa UMP 2025 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upah,” tambahnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga stabilitas ekonomi Kepri.
Penetapan UMK Se-Kepri
Sementara itu, pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepri masih berlangsung. Penyerahan hasil pembahasan UMK dijadwalkan pada 13 Desember 2024, dengan target penetapan pada 18 Desember 2024.
“Pembahasan akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan, dan keputusan UMK diharapkan selaras dengan prinsip kenaikan UMP,” tutup Mangara.
Kenaikan UMP 2025 diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, menjaga kestabilan harga, dan menggerakkan roda perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau. (r)






