JAKARTA – Setelah mengalami tekanan dari berbagai kalangan masyarakat seharian penuh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024), di gedung DPR RI, Jakarta.
Dasco menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB mengalami penundaan selama 30 menit.
“Hari ini, tanggal 22 Agustus 2024, paripurna yang membahas revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Dengan demikian, revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan dilaksanakan,” ujar Dasco.
Pembatalan ini berarti pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. MK mengubah ambang batas pengusungan calon kepala daerah sesuai dengan keputusan sebelumnya.
Dasco menegaskan bahwa jika diperlukan rapat paripurna baru, mekanismenya harus mematuhi tata tertib DPR. Dia juga beralasan waktu yang tersedia tidak cukup sebelum masa pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
Dengan berlakunya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, peluang Anies Baswedan kembali terbuka. Dia dapat diusung oleh PDIP untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta.
Putusan ini mengubah syarat pengusungan calon dari mutlak 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu sebelumnya menjadi 7,5 persen suara sah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara itu, keputusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 juga mempengaruhi syarat usia calon kepala daerah.
Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat usia minimum 30 tahun untuk mencalonkan diri pada Pilkada tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Kaesang, yang dijagokan untuk Pilkada Jawa Tengah sebagai cawagub pendamping Ahmad Luthfi, harus menunggu hingga usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Putusan MA sebelumnya menyebutkan syarat usia calon kepala daerah berlaku pada saat pelantikan, bukan pendaftaran. Putusan ini juga menjadi bagian dari materi revisi yang kini batal disahkan.
Keputusan DPR ini mengembalikan pengaturan Pilkada ke ketentuan sebelumnya yang berlaku. Keputusan ini mempengaruhi strategi partai-partai politik dalam mempersiapkan calon mereka untuk Pilkada Serentak 2024. (r)






