PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 21 lokasi terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penggeledahan berlangsung pada 5–12 Desember 2024 di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok.
Lokasi yang digeledah meliputi 15 rumah pribadi serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan atas OTT yang dilakukan pada 3 Desember 2024,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (13/12).
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. Uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 (setara Rp 16,3 juta).
2. Dokumen penting dan barang bukti elektronik.
3. 60 unit barang pribadi, termasuk perhiasan, sepatu, dan tas.
“Semua barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki,” jelas Tessa.
Modus Operasi dan Tersangka
Risnandar Mahiwa ditetapkan sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution (Sekda Kota Pekanbaru) dan Novin Karmila (Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru). Mereka diduga menerima uang hasil pungutan liar (pungli) melalui pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional pemerintahan.
Dalam OTT yang dilakukan di Pekanbaru pada 2 Desember, KPK mengamankan total uang sebesar Rp 6,8 miliar. Pemotongan anggaran ini dilakukan oleh Novin Karmila dengan mencatat keluar-masuknya dana sebelum disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat.
Penyidikan Berlanjut
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah juga mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif.
“Bagi yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang,” tegas Tessa.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. (r)






