Gagal Tahap Administrasi, Peserta Seleksi CPNS 2024 Lapor ke Ombudsman Kepri

Gagal Tahap Administrasi, Peserta Seleksi CPNS 2024 Lapor ke Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari menyebutkan laporan cpns ini sedang diproses (ist)

BATAM – Seorang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Batam melaporkan ketidakpuasannya ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) setelah tidak lolos pada tahap administrasi.

Peserta tersebut merasa tanggapan sanggahan dari instansi penyelenggara tidak memuaskan, sehingga memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pengawasan Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengonfirmasi bahwa laporan terkait seleksi CPNS di Pemerintah Kota Batam saat ini sedang ditangani.

“Laporan tersebut sedang diproses bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk ditindaklanjuti, karena masa sanggah telah selesai dan peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN Tahun 2024 sudah didaftarkan,” ujar Lagat pada Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA:  Realisasi Zakat di Batam Turun Rp1 Miliar pada Lebaran 2025

Ombudsman Kepri juga mengawasi seluruh proses seleksi CPNS 2024 di Kepulauan Riau. “Kami mengawasi dari setiap tahapan, mulai dari proses administrasi hingga tahap ujian,” tambah Lagat.

Lebih lanjut, Ombudsman telah menerima informasi dari BKN mengenai jadwal pengumuman SKD yang berlangsung dari 2-8 Oktober 2024, dengan daftar peserta, waktu, dan tempat ujian diumumkan pada 9-15 Oktober 2024. Pelaksanaan SKD akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Lagat mengingatkan peserta agar aktif memantau pengumuman melalui akun resmi mereka di website https://sscasn.bkn.go.id/.

“Jika ada kendala seperti pengumuman yang tidak keluar, peserta dapat melaporkannya ke Ombudsman Kepri,” kata Lagat.

BACA JUGA:  35 Buaya Lepas di Batam Berhasil Ditangkap, Otoritas Singapura Imbau Warga Tetap Waspada

Untuk memudahkan pelaporan, Ombudsman Kepri telah membuka posko pengaduan seleksi CASN 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK.

Peserta yang menghadapi masalah dapat melaporkannya tanpa dipungut biaya melalui WhatsApp pengaduan Ombudsman Kepri di 08119813737.

Pelaporan harus menyertakan KTP, surat kuasa jika dikuasakan, Kartu Pendaftaran CASN. Kronologi masalah, instansi terkait, dan bukti pendukung lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan pengawasan dari Ombudsman, diharapkan seleksi CASN 2024 berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta. (r)