Kenaikan Tarif Paspor Berlaku 18 Desember 2024, Masa Berlaku Kini Sampai 10 Tahun

Kenaikan Tarif Paspor Berlaku 18 Desember 2024, Masa Berlaku Kini Sampai 10 Tahun
Mulai tanggal 18 Desember 2024, tarif pembuatan paspor naik (foto imigrasi batam)

BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif pembuatan paspor di seluruh Indonesia. Selain penyesuaian harga, peraturan ini juga memperbarui masa berlaku paspor.

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, yang akrab disapa Ari, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan,” ujar Ari, Jumat, 1 November 2024.

Ari menjelaskan bahwa selain peningkatan kualitas layanan, peraturan ini juga memperpanjang masa berlaku paspor. “Harga ini naik karena masa berlakunya kini semakin lama,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Resmi Ditutup: Inilah Daftar Nama Calon di Kepri

Kenaikan tarif pembuatan paspor akan berlaku mulai 17 Desember 2024, yakni 60 hari setelah aturan baru ditetapkan pada 18 Oktober 2024. “Kenaikan ini serentak di seluruh kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Batam,” katanya.

Menurut Ari, meski sudah disosialisasikan, kenaikan tarif belum menyebabkan lonjakan permohonan pembuatan paspor. “Sejauh ini, permohonan masih landai,” ungkapnya.

Sebelumnya, tarif paspor lima tahun sebesar Rp 350.000 untuk paspor non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.

Kini, ada empat pilihan tarif baru: paspor non-elektronik masa berlaku lima tahun tetap Rp 350.000, paspor non-elektronik masa berlaku sepuluh tahun seharga Rp 650.000, paspor elektronik lima tahun Rp 650.000, dan paspor elektronik sepuluh tahun Rp 950.000.

BACA JUGA:  "Gelombang Biru" Membahana di Jodoh, Rudi-Rafiq Janjikan Kepri Maju dan Berdaya Saing

“Tarif ini memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat sesuai kebutuhan,” tutup Ari. (ris)