BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Amsakar Achmad, merespons tidak masuknya Rempang Eco City dalam daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang baru dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Amsakar menegaskan bahwa Rempang Eco City tetap berstatus PSN.
“Soal Rempang yang tidak masuk dalam daftar PSN, saya mendapat informasi dari media. Memang ada beberapa yang tidak masuk dalam daftar RPJMN terbaru, namun pertanyaannya adalah apakah RPJMN yang sebelumnya masih berlaku?” ujar Amsakar pada Selasa (11/3/2025).
Menurut Amsakar, ada dua dokumen terkait PSN saat ini, yaitu dokumen dari Kemenko dan yang baru saja diterbitkan dalam RPJMN oleh Presiden Prabowo.
“Dokumen Kemenko ada, tetapi dokumen dari RPJMN yang baru belum ada,” katanya.
Amsakar menambahkan bahwa kebijakan PSN ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Jakarta, dan ia menegaskan bahwa pihak kementerian akan menjadi pihak yang menjelaskan lebih lanjut mengenai kelanjutan proyek ini.
Keputusan ini diikuti dengan pernyataan dari Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Rabu (12/3/2025). Dalam siaran pers, Tuty memastikan bahwa Rempang Eco City masih menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional, meskipun tidak masuk dalam daftar 77 PSN yang terbaru.
“Rempang Eco City tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, dan proyek ini masih menjadi prioritas dalam pengembangan kawasan terpadu,” ujar Tuty, mengingatkan bahwa pengembangan ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Batam.
Namun, meskipun Rempang Eco City tidak terdaftar dalam 77 PSN yang baru, pemerintah memastikan proyek ini tetap masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah untuk Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini menimbulkan perdebatan, dengan beberapa pihak meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai status proyek ini. (r)






