BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan menggelar pengundian dan pencabutan nomor urut calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, KPU Kepri memutuskan untuk membatasi jumlah massa yang dapat hadir di rapat pleno tersebut.
Pembatasan ini diambil berdasarkan kapasitas ruangan serta untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses pengundian dan pencabutan nomor urut. KPU Kepri berencana mengumumkan jadwal dan tata tertib acara sebelum 20 September 2024.
Baca juga:Rudi-Rafiq Siap Jadikan Tanjungpinang Ibu Kota Berkelas, Namun Tetap Membumi
Menanggapi kebijakan tersebut, Candra Ibrahim, Juru Bicara Pemenangan pasangan calon H Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU Kepri.
“Kami dengan tegas akan mengikuti aturan main dari KPU. Pembatasan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Candra.
Candra juga menambahkan bahwa pembatasan ini didasarkan pada pertimbangan teknis, termasuk membludaknya partisipasi pendukung dan masyarakat.
“Kami percaya bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi yang mungkin timbul dan memastikan proses berjalan lancar,” tambahnya.
Baca juga: Rudi-Rafiq Punya Kunci Percepatan Pembangunan, Siap Majukan Kepri
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyebutkan bahwa pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPU RI mengenai lokasi pengundian.
Meskipun aturan mengharuskan acara dilaksanakan di Kantor KPU Tanjung Pinang, pertimbangan situasional dapat memaksa KPU Kepri untuk mempertimbangkan penggunaan hotel sebagai alternatif lokasi.
“Kami akan memutuskan lokasi akhir dan tata tertib acara setelah berkonsultasi lebih lanjut dengan KPU RI,” kata Ferry Muliadi Manalu.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Kepri berupaya memastikan bahwa pengundian nomor urut calon kepala daerah berjalan dengan tertib dan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.(ris)






