KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menahan dua tersangka berinisial M dan Dj terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun.
Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Dedi Simatupang, Kasi Intelijen Herlambang, serta Jaksa Penuntut Umum Riris Simarmata, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menunjukkan adanya kecukupan alat bukti.
Penetapan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
“Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik menaikkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Denny kepada wartawan, Rabu (29/10).
Kasus bermula pada akhir tahun 2023 ketika terdapat rencana investasi yang memerlukan lahan di Desa Sugie. Tersangka Dj kemudian menggerakkan kelompok masyarakat untuk mengurus penerbitan Sporadik. Karena memiliki riwayat masalah pribadi, permohonan Dj tidak direspons oleh M selaku Kepala Desa Sugie.
Namun melalui perantara seorang saksi bernama Salim, Dj menjanjikan keuntungan kepada M apabila Sporadik diterbitkan. M kemudian menyetujui dan menerbitkan 44 Sporadik tanpa verifikasi, pengukuran lahan, maupun pencatatan resmi sesuai ketentuan.
Penyidikan menemukan sejumlah nama yang tercantum dalam Sporadik tidak pernah menguasai lahan dan bahkan tidak mengetahui keberadaan lahan tersebut. Lalu terdapat penggunaan KTP dan KK milik orang di luar Desa Sugie untuk penerbitan Sporadik.
“Lahan yang diterbitkan Sporadik diduga termasuk kawasan mangrove lebat dan sebagian merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dialihfungsikan,” kata Denny lagi.
Kedua tersangka dikenakan antara lain pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP mengenai alasan objektif dan subjektif penahanan.
Kejari Karimun menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan perintah harian Jaksa Agung dalam rangka pemberantasan korupsi yang berdampak pada kepentingan publik serta tata kelola pemerintahan desa.
“Kami berharap perkara ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa dan kabupaten, termasuk menjaga kelestarian kawasan mangrove,” ujar Denny.
Kejari menilai, penataan administrasi pertanahan yang baik akan mendukung iklim investasi yang sehat dan adil di Kabupaten Karimun. (ion)






