BATAM – Aksi pengrusakan baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Muhammad Rudi dan H. Aunur Rafiq, memicu kecaman keras dari Tim Relawan Rudi-Rafiq.
Haryanto, Koordinator Tim Relawan Rudi-Rafiq, mendesak agar insiden tersebut segera dibawa ke ranah hukum.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengrusakan baliho yang tidak ada kaitannya dengan protes warga Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang, mengenai aliran air. Ini adalah tindak pidana yang bisa dilaporkan ke aparat kepolisian,” tegas Haryanto, Kamis (19/9/2024).
Menurut Haryanto, meskipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kepri sudah dimulai, kasus ini tidak bisa ditangani oleh Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena masa kampanye belum berlangsung.
“Namun, pihak yang dirugikan, seperti pemilik atau penyewa reklame, dapat melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari Tim Relawan Rudi-Rafiq, Haryanto bersama ribuan relawan lainnya tidak dapat menerima aksi vandalisme ini.
“Kami mengecam keras pengrusakan ini, dan mencurigai adanya pihak yang menunggangi aksi unjuk rasa. Kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak berwajib,” tegasnya.
Sebelumnya, kecaman serupa juga datang dari organisasi Lang-lang Laut Provinsi Kepri, yang turut menyuarakan penolakan terhadap tindakan anarkis tersebut. (Ris)






