BATAM – Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah menerapkan sanksi denda yang semakin tinggi bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi 2024 namun memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, misalnya, kini menetapkan denda sebesar Rp 50 juta bagi CPNS yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetapi mengundurkan diri, naik dari Rp 35 juta pada tahun 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.
Dalam poin 9 nomor 6 pengumuman tersebut disebutkan, “Pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap akhir, dan/atau yang telah mendapatkan NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 50.000.000 yang disetorkan ke Kas Negara.”
Selain itu, pelamar yang mengundurkan diri juga akan dikenakan sanksi tambahan berupa larangan mendaftar pada seleksi penerimaan CASN untuk periode berikutnya.
Badan Intelijen Negara (BIN) juga memperketat sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024.
Sanksi yang diterapkan meliputi denda Rp 50 juta bagi yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri. Rp 100 juta bagi yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri. Serta Rp 200 juta bagi yang telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar namun memutuskan untuk mundur.
Kenaikan sanksi ini signifikan dibandingkan dengan pengumuman seleksi CPNS BIN pada 2021. Pada tahun itu denda untuk kasus yang sama hanya berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
Tidak semua kementerian menerapkan sanksi denda. Kementerian Keuangan, hanya menetapkan larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti tercantum dalam Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024.
Langkah ini diambil oleh berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan komitmen dari para pelamar CPNS. Serta menghindari pemborosan anggaran dan waktu dalam proses seleksi yang ketat dan panjang. (*/R)
Sumber:cnbc indonesia






