Dua Pengacara Kondang Siap Bela Dewan Kehormatan PWI Hadapi Gugatan Sayid Iskandarsyah

Dua Pengacara Kondang Siap Bela Dewan Kehormatan PWI Hadapi Gugatan Sayid Iskandarsyah
Todung Mulya Lubis dan Luhut Pangaribuan siap mendampingi DK PWI dalam gugatan perdata Sayid (dok dk pwi)

BATAM – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini mendapatkan dukungan hukum dari dua pengacara kondang, Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Keduanya siap membela DK PWI dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Todung Mulya Lubis dan Luhut Pangaribuan, yang dikenal sebagai pendekar hukum andal, akan memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan. Mereka akan bekerja sama dengan kuasa hukum DK PWI, yakni Untung Kurniadi, SH; Prasetyo Utomo, SH; dan Firmasyah, SH.

BACA JUGA:  Menteri Agama Nasaruddin Umar Dituding Plin-Plan Soal Biaya Haji 2025

“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” ujar Todung Mulya Lubis, Kamis (25/7/2024).

Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023).

“Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” tambah Luhut Pangaribuan dalam rilis yang diterima redaksi kepricek, Kamis (25/7).

Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI beserta seluruh pengurusnya terkait dengan Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris.

BACA JUGA:  Telkom Raih Pertumbuhan Pendapatan Positif Rp112,2 T, Didorong Transformasi Bisnis Digital

Dalam gugatannya, Sayid menyatakan bahwa SK tersebut menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Termasuk kewajiban membayar uang senilai Rp1.771.200.000 dan kerugian immateriil senilai Rp100.000.000.000.

Gugatan ini juga mencakup tuntutan agar para tergugat membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan sebesar Rp5 juta per hari.

Dengan dukungan dari Todung Lubis dan Luhut Pangaribuan, DK PWI diharapkan dapat menghadapi gugatan ini dengan kuat. Serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil. (*/r)