JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan meraih peringkat kedua Badan Publik Kualifikasi “Informatif” dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro kepada VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko.
“Sebagai bagian dari Badan Publik, Telkom senantiasa berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi, salah satu pilar utama dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” ujar Andri Herawan Sasoko.
Ia menambahkan bahwa Telkom terus meningkatkan pengelolaan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan efektivitas layanan.
“Melalui berbagai kanal komunikasi, Telkom berupaya memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik dan meningkatkan transparansi sebagai dasar membangun kepercayaan stakeholders,” tambahnya.
Hasil penilaian dalam kualifikasi keterbukaan informasi ini dilakukan melalui e-Monev (Monitoring dan Evaluasi), yang melibatkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setiap badan publik. Proses ini menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi.
Badan Publik Informatif
Pada 2024, jumlah badan publik yang masuk kategori “Informatif” mengalami peningkatan signifikan. Dari total 162 badan publik, sebanyak 36 di antaranya adalah perusahaan BUMN. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatat 139 badan publik dalam kategori serupa.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini. “Saya menyampaikan penghargaan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi informasi. Semoga hal ini menjadi pemicu bagi badan publik lain untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat tantangan besar. Sebanyak 160 badan publik atau 44 persen dari total 363 badan yang dimonitoring dinilai “kurang informatif” atau “tidak informatif”. Hal ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan kualitas keterbukaan informasi di berbagai sektor.
Pencapaian Telkom menjadi bukti konkret upaya perusahaan dalam mewujudkan transparansi dan kepercayaan publik, sekaligus menjadi inspirasi bagi badan publik lain untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam pelayanan informasi. (r)






