Mantan Ketum PWI dan Sekjen PWI Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Terlibat Penggelapan Dana Organisasi

Mantan Ketum PWI dan Sekjen PWI Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Terlibat Penggelapan Dana Organisasi
Helmi Burman, Anggota DK PWI Pusat di Bareskrim Mabes Polri (ist)

JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, melalui salah satu pengurusnya, H. Helmi Burman, resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan beberapa rekan mereka ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Pelaporan ini dilakukan pada akhir pekan lalu. Helmi Burman menyerahkan sejumlah alat bukti yang mayoritas berasal dari hasil pemeriksaan DK PWI.

Bukti-bukti yang diserahkan termasuk surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang sebesar Rp504.000.000 yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Serta bukti transfer uang dari kas organisasi kepada oknum pengurus. Dana ini disebut sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

BACA JUGA:  Dapat Predikat “Sangat Baik,” Telkom Buktikan Komitmen ESG di Bawah Penilaian BPKP

Laporan Helmi Burman tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan melanggar Pasal 372, 374, dan 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan penggelapan.

“Menurut penyidik Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk memproses dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman. Helmi pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).

Helmi Burman menjelaskan bahwa ancaman hukuman Pasal 372 adalah empat tahun penjara. Pasal 374 lima tahun penjara, dan Pasal 378 juga empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Warga Batu Merah: Kemajuan Batam Berkat Peran Penting Wakil Wali Kota Amsakar Achmad

Namun, ia menekankan bahwa tujuan pelaporan ini bukan untuk memasukkan mantan koleganya ke penjara, melainkan untuk membuktikan bahwa mereka telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Sebagaimana diputuskan oleh DK PWI.

“Jika akhirnya pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah dan harus menjalani hukuman penjara, itu adalah konsekuensi dari perbuatan mereka,” tambah Helmi dengan tenang.

Laporan polisi ini juga diperlukan sebagai tambahan alat bukti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Sayid sejak 7 Juli 2024 ini menuntut ganti rugi sebesar Rp101 miliar lebih, karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.

BACA JUGA:  Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat, Sebut Keputusan DK PWI Tidak Sah

“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat hingga lebih dari Rp101 miliar. Silakan menilai sendiri perilaku wartawan yang dulunya anggota PWI,” pungkas Helmi. (*/r)