JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Agustus ini sebagai langkah konstitusional untuk menyelesaikan kemelut yang melanda organisasi.
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tedjo, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi dan konsolidasi antara Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI melalui aplikasi Zoom pada Senin (12/8/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Serta Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada Sukardi. Para ketua dan sekretaris DKP juga turut serta dalam rapat ini.
Sasongko menjelaskan bahwa PWI memiliki empat pilar peraturan yang menjadi dasar berorganisasi. Yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Keempat pilar ini merupakan konstitusi yang harus diikuti oleh seluruh anggota PWI.
Pelaksanaan KLB ini menjadi penting setelah kevakuman posisi ketua umum PWI, yang disebabkan oleh pemberhentian keanggotaan Hendry Ch Bangun (HCB) akibat sanksi dari Dewan Kehormatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7), yang menyatakan bahwa apabila ketua umum berhalangan tetap, harus ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menyiapkan KLB guna memilih ketua umum dan ketua DK dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan.
Per 16 Juli 2024, melalui Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, HCB tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Menindaklanjuti keputusan ini, PWI DKI Jakarta mengukuhkannya melalui Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2024. Dengan demikian, HCB tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PWI.
Sanksi pemberhentian penuh terhadap HCB diberikan setelah ia dinilai melanggar konstitusi organisasi terkait pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI.
DK menjatuhkan sanksi lebih berat karena HCB tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK. Serta melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi organisasi.
Ilham Bintang menegaskan bahwa Kongres XXV PWI yang digelar pada September 2023 di Bandung bukan hanya untuk memilih ketua umum dan ketua DK, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan seluruh anggota terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi organisasi.
Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Wina Armada, mengingatkan bahwa Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.
Wina menegaskan bahwa tidak ada pihak di luar organisasi yang bisa mengintervensi keputusan DK, yang merupakan satu-satunya lembaga berwenang untuk menilai pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.
Plt Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang, telah membentuk kepanitiaan dan merencanakan pelaksanaan KLB pada tanggal 18-19 Agustus di Jakarta. KLB ini diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian kemelut yang terjadi dalam tubuh organisasi serta mencegah perpecahan di PWI. (*)






