JAKARTA – Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp1,77 miliar, ditunda hingga minggu depan. Penundaan ini terjadi atas permintaan HCB karena kuasa hukumnya berhalangan hadir.
“Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya tidak dapat mendampinginya hari ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, HCB telah bertemu dengan penyidik dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Penyelidikan kasus ini masih ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, yang menyelidiki dugaan penggelapan dana organisasi PWI Pusat.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 8 Agustus 2024 oleh seorang pelapor berinisial HB, yang mengklaim bahwa PWI adalah korban penggelapan. “Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya,” kata Ade Ary.
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula pada November 2023 ketika pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Hasil audiensi tersebut adalah rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.
Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar, dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN. Penarikan dana ini menyebabkan kerugian yang kemudian dilaporkan oleh HB.
“Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti yang ada,” tambah Ade Ary.
Penyidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan kami akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini,” pungkas Ade Ary.
Kasus Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar:
Kasus ini diduga melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya, yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Dana yang menjadi objek penggelapan mencapai Rp1.771.200.000.
Penyelidikan akan berlanjut dengan memverifikasi bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan penggelapan tersebut. (r)






