KARIMUN — Seorang pria, Doni (25), ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang balita perempuan berusia dua tahun hingga tewas.
Korban diketahui merupakan anak dari pacar pelaku, yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan, kondisi tubuh korban, Sa (2), sangat memprihatinkan saat ditemukan.
“Terdapat luka gigitan di perut dan badan, memar di wajah, kepala, dan bagian tengkorak yang sudah lembek. Ini sangat menyedihkan,” ujarnya, Kamis (12/6).
Kejadian penganiayaan dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 05.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Permata Asli I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral.
Doni sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya dibekuk.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Christopher, mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban sedang sakit dan pelaku mencoba memberinya obat. Namun, korban menolak dan menggigit tangan pelaku.
Diduga karena kesal, pelaku lalu memukul korban dan menghantamkan kepala balita itu ke lantai.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kevin.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan kekerasan. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka lama yang diduga merupakan bekas penganiayaan sebelumnya.
Saat ini, Doni telah diamankan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan latar belakang kekerasan yang berujung pada kematian balita tersebut.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya, terutama terhadap anak-anak,” tutur Kapolres Robby. (alrion)






