Pakar Hukum Feri Amsari Kritik Fenomena Kandidat Pilkada Borong Partai, Sebut Demokrasi Menjadi Miskin

Pakar Hukum Feri Amsari Kritik Fenomena Kandidat Pilkada Borong Partai, Sebut Demokrasi Menjadi Miskin
Feri Amsari, pakar hukum tata negara mengkritik calon Pilkada borong partai (ist)

BATAM – Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengkritik fenomena kandidat kepala daerah yang memborong partai politik untuk memenangkan Pilkada 2024. Menurut Feri, praktik ini telah berlangsung lama dan berpotensi merusak kualitas demokrasi.

“Fenomena ini membuat demokrasi kita menjadi miskin karena keterlibatan calon kepala daerah yang kaya raya, yang mampu memberikan mahar kepada partai politik. Hal ini mengakibatkan minimnya pesaing-pesaing yang berpotensi menantang mereka,” ujar Feri seperti dikutip Tempo, Senin (5/8/2025).

Feri menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Pilkada Makassar dan Sumatera Barat lima tahun lalu, di mana hanya satu calon yang maju dan melawan kotak kosong. Kini, fenomena ini semakin terlihat dengan calon yang memborong hampir semua partai untuk mendapatkan dukungan.

BACA JUGA:  Marlin-Jefridin Gigit Jari, Amsakar-Li Claudia Borong 11 Partai: PKS Pastikan Ikut Gabung di Pilkada Batam 2024

Salah satu contohnya adalah Pilkada Kota Batam, di mana pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra mendapatkan dukungan dari 11 dari 12 partai politik. Meskipun demikian, Feri menegaskan bahwa kotak kosong bukan berarti pasangan tunggal tersebut tidak bisa dikalahkan.

Ia mengingatkan bahwa di Pilkada Makassar, kotak kosong malah menang dalam pertarungan. Akhirnya menyebabkan ketidakpastian karena tidak ada kepala daerah definitif dan pemerintah pusat harus menunjuk pelaksana tugas.

Feri berpendapat bahwa kondisi ini tidak perlu terjadi jika Mahkamah Konstitusi menerapkan prinsip yang sama dengan Pilpres, di mana koalisi partai tidak boleh merusak pembentukan koalisi lain.

BACA JUGA:  Mesin Nasdem Lingga Mulai Menyala, Siap Menangkan Rudi-Rafiq di Pilkada Kepri 2024

“Mahkamah Konstitusi seharusnya menerapkan prinsip yang sama di Pilkada. Tetapi sayangnya tidak konsisten dan membiarkan fenomena memborong perahu terjadi,” katanya.

Menurut Feri, fenomena ini merupakan upaya untuk menggerogoti demokrasi. “Calon kepala daerah yang kaya namun mentalitasnya miskin membuat publik tidak punya pilihan, dan demokrasi dikuasai oleh mereka yang punya dana dan kepentingan,” jelasnya.

Feri menilai bahwa kotak kosong bukanlah demokrasi sejati. “Kotak kosong bukanlah proses pemilihan langsung yang konstitusional. Melainkan rekayasa demokrasi yang sebenarnya adalah bancakan partai politik dan kepentingan elit serta calon kepala daerah kaya yang melakukan segala cara untuk meraih kekuasaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ribuan Anggota Perpat Batam Siap Menangkan Pasangan ASLI

Ia juga menekankan pentingnya pertarungan gagasan dalam demokrasi.

“Gagasan harus dipertarungkan agar pemilih memiliki alternatif pilihan yang baik. Bagaimana pemilih bisa memilih gagasan jika hanya ada satu pasangan calon? Gagasan tidak akan muncul dari kotak kosong,” tambahnya. (*)

Sumber: tempo