JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” yang berarti MK menerima gugatan yang diajukan.
Menurut MK, norma yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa penetapan ambang batas pencalonan presiden ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan yang intolerabel.
Menurutnya, pengaturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 6A Ayat 2, yang mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,” ujar Saldi Isra.
Putusan ini merubah pendirian MK sebelumnya, yang sebelumnya mempertahankan ambang batas pencalonan presiden. Pergeseran ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperbaiki sistem pemilihan umum yang lebih adil dan demokratis.
Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka menganggap bahwa adanya presidential threshold telah merusak prinsip “one man one vote one value” dalam pemilihan umum.
Para pemohon berpendapat bahwa nilai suara seharusnya setara dalam setiap periode pemilihan dan tidak boleh distorsi oleh ketentuan ambang batas.
Dengan keputusan ini, MK membuka peluang bagi calon presiden dan wakil presiden untuk maju tanpa terhambat oleh ambang batas yang selama ini diberlakukan. Serta memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi politik yang lebih inklusif. (r)






