BATAM – Marlin Agustina bakal menjabat Gubernur Kepri selama masa kampanye Pilkada Kepri 2024. Pasalnya, pada saat kampanye Gubernur Ansar Ahmad mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Sesuai peraturan, selama masa cuti kampanye Ansar, jabatan Gubernur Kepri akan dijabat sementara oleh Wakil Gubernur Marlin Agustina sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri selama 60 hari.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kepri, Zulhendri.
“Selama 60 hari kerja kampanye, Bu Marlin akan menggantikan Pak Ansar Ahmad sebagai Pjs Gubernur Kepri,” kata Zulhendri seperti dikutip hariankepri, Rabu (11/9/2024).
Wagub Marlin akan menjabat sebagai Pjs Gubernur karena tidak ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Zulhendri juga menambahkan bahwa selama menjabat, Marlin akan melanjutkan program-program yang sudah direncanakan, tanpa membuat program baru.
“Tidak ada program baru yang akan dilaksanakan, semuanya akan berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disusun,” tambahnya.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan menjadi waktu penting bagi para calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Sementara roda pemerintahan di Kepulauan Riau akan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Pjs Gubernur selama cuti berlangsung. (ris)






