Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK Hendry CH Bangun Tidak Berlaku

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK Hendry CH Bangun Tidak Berlaku
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama ketua umum pwi pusat pilihan kLB Zulmansyah dengan Hendri CH Bangun (ist)

BATAM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berseteru pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah sebagai wakil masing-masing kubu. Serta disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, dan beberapa anggota Dewan Pers.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi kebaikan pers Indonesia.

Hendry CH Bangun menyatakan kesediaannya untuk melakukan rekonsiliasi. Sementara Zulmansyah menegaskan bahwa rekonsiliasi adalah langkah terbaik bagi PWI dan pers nasional.

BACA JUGA:  Pilkada Kepri 2024: Rudi-Rafiq Dapat Restu dari Tanjungpinang, Masyarakat Ingin Perubahan Positif

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan konflik internal yang telah memecah belah organisasi.

Menkumham Supratman Andi Agtas mengapresiasi kesepakatan tersebut dan menekankan pentingnya persatuan di tubuh pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa peran pers dalam mendorong perubahan di Indonesia sangatlah penting, dan persatuan PWI diharapkan dapat memperkuat peran tersebut di masa mendatang.

Sikap Dewan Kehormatan

Namun, di tengah upaya rekonsiliasi ini, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status Hendry CH Bangun.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa seluruh Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Hendry CH Bangun setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.

BACA JUGA:  Bergabung dengan KIM, PKS Kini Dukung Ansar-Nyanyang untuk Pilkada Kepri: Nasib Rudi Diujung Tanduk

Berdasarkan SK DK Nomor 50 tertanggal 16 Juli 2024, Hendry CH Bangun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.

Keputusan Dewan Kehormatan ini telah dikuatkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024. Dalam KLB tersebut Zulmansyah Sekedang ditetapkan sebagai Ketua Umum PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028.

KLB juga memutuskan,SK yang diterbitkan oleh Hendry CH Bangun, termasuk keputusan pembekuan sejumlah PWI provinsi, dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, juga menyoroti hasil audit terkait penggunaan anggaran yang dikelola oleh Hendry CH Bangun.

BACA JUGA:  Pasangan ASLI Dorong Peningkatan SDM Batam Lewat Program Pelatihan dan Rekrutmen Lokal

Ia mengungkapkan adanya selisih antara laporan program dan bukti transaksi aktual dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di sepuluh provinsi, yang perlu dijelaskan oleh HCB.

Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD-PRT), dan Keputusan Pleno Kongres (KPW) yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung. Semuanya itu demi tegakannya kewibawaan PWI serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia. (r)