Batam  

Penimbunan DAS di Baloi Permata Regency Diduga Ilegal, Polda Kepri Selidiki Keterlibatan Pejabat

Penimbunan DAS di Baloi Permata Regency Diduga Ilegal, Polda Kepri Selidiki Keterlibatan Pejabat
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra geram melihat DAS Baloi ditimbun (dok bp batam)

BATAM – Aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di belakang Perumahan Baloi Permata Regency menjadi perhatian serius. Dampak dari kegiatan ilegal ini menyebabkan penyempitan aliran sungai, meluapnya air saat hujan deras, hingga merusak rumah warga di Perumahan Kezia Regency akibat penurunan tanah. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Penimbunan DAS yang dilakukan tanpa izin telah mempersempit aliran sungai dari lebar awal 25 meter menjadi hanya 5 meter. Akibatnya, permukiman di sekitar kawasan tersebut rentan banjir, sementara kondisi tanah yang tidak stabil menyebabkan pergeseran serta keretakan bangunan milik warga.

Warga dan pihak kelurahan mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, alat berat berupa beko milik Dinas Bina Marga terlihat melakukan penimbunan sepanjang lebih dari 500 meter. Dugaan keterlibatan pejabat daerah semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tuntaskan Evakuasi Korban Longsor di Tiban Koperasi, Dua Korban Terakhir Ditemukan

Pengamat sosial yang juga Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam, Herry Sembiring, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini.

“Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas supaya terang benderang dan diketahui aktor intelektualnya. Pengembalian fungsi DAS seperti sedia kala tidak lantas menghilangkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemko Batam,” ujar Herry, Kamis (27/3/2025).

Tiga nama dikaitkan dalam kasus ini, yakni Lik Khai, anggota DPRD Kepri yang juga warga Permata Baloi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Suhar, serta Kasat Pol PP Imam Tohari. Ketiganya disebut-sebut bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan tanpa izin tersebut.

BACA JUGA:  Viral di Medsos, Sekda Batam Jefridin Hamid Ngaku Terprovokasi Saat Sidak di DAS Permata Baloi

Pengamat lingkungan sekaligus pegiat media sosial, Yusril Koto, menduga bahwa penimbunan DAS ini berkaitan dengan proyek pembangunan tiga apartemen di kawasan tersebut. Ia menilai bahwa jalan inspeksi yang dibangun hanya kedok agar area tersebut bisa digunakan sebagai akses menuju apartemen.

“Ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi area resapan air kini disulap menjadi tempat parkir apartemen. Bahkan, di sebelah apartemen sudah dibangun jalan beton,” ungkap Yusril.

Terjadi Penyempitan Sungai

Dalam sidak DPRD Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra, mengungkapkan bahwa berdasarkan peta lokasi dari BP Batam, seharusnya terdapat sepadan sungai selebar 25 meter di area tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa DAS sudah menyempit secara drastis.

BACA JUGA:  Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan

Suhar, Kepala Dinas Bina Marga, bahkan menyebut bahwa operator alat berat di lapangan mengaku diperintahkan oleh anggota DPRD Kepri, Lik Khai, untuk melakukan penimbunan hingga kondisi seperti saat ini.

Akibat temuan tersebut, Suhar mendapat teguran keras dari Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang turut hadir dalam sidak tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini harus diusut tuntas dan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas ilegal tersebut. (r)