Mulai Besok, KPU Batam Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024: Simak Syarat dan Prosedurnya!

KPU Batam Tetapkan 899.666 Pemilih dan 1.821 TPS untuk Pilkada 2024
KPU Batam telah menetapkan DPT dan jumlah TPS di Batam untuk Pilkada Kepri 2024, dan Batam (ilustrasi)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai besok, Selasa (27/8/2024), membuka pendaftaran untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024. Pendaftaran ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Batam, Jl. R.E Martadinata No 1, Sekupang, Batam, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pada 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23:59 WIB.

Persyaratan Pendaftaran

Para calon Walikota dan Wakil Walikota Batam harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Warga Negara: Calon harus merupakan warga negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
  2. Ketakwaan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Kesetiaan: Setia pada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pendidikan: Berpendidikan minimal sekolah lanjutan atau sederajat.
  5. Usia: Berusia minimal 25 tahun.
  6. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Catatan Hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat, atau jika mantan terpidana, harus telah melewati jangka waktu 5 tahun dan mengungkapkan latar belakangnya secara jujur.
  8. Hak Pilih: Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
    Perbuatan Tercela: Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  9. Kekayaan: Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. Utang: Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  11. Pailit: Tidak sedang dinyatakan pailit
  12. Pajak: Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
  13. .Jabatan: Belum pernah menjabat dalam dua kali masa jabatan untuk posisi yang sama.
  14. Status Jabatan: Berhenti dari jabatan jika menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota di daerah lain.
  15. Status Jabatan (lanjutan): Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota.
  16. Pengunduran Diri: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari posisi DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau Kepala Desa.
  17. Pendaftaran Sebelumnya: Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD jika menjabat.
BACA JUGA:  KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Calon di Batam Dimulai 27 Agustus

Persyaratan Tambahan:

  1. Calon tidak boleh mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
  2. Harus berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
  3. Mengundurkan diri dari jabatan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.

Akses Silon

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik tingkat kota harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Batam. Formulir MODEL PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK dapat diunduh melalui pranala ini.

Layanan Helpdesk

Untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran, calon dapat menghubungi Rahmawati Munir di nomor 08117701883, atau melalui email tekniskpubatam2019@gmail.com, dan telepon kantor (0778) 8011963. Pendaftaran juga dapat dilakukan langsung di Kantor KPU Kota Batam di Jl. R.E Martadinata No 1, Sekupang, Batam. (*/dr)

BACA JUGA:  Siapkan 7.000 Saksi, Tim Rudi-Rafiq Gelar Apel Siaga di Batam