BATAM – Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, geram saat menemukan penimbunan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi Regency dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (25/3/2025).
Ia langsung mempertanyakan tanggung jawab Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Suhar, terutama karena alat berat yang digunakan dalam penimbunan tersebut merupakan milik Pemko Batam.
“Kalau lebar jadi kecil itu apa namanya, Pak Suhar? Pakai backhoe siapa? Bapak mesti jujur. Kalau enggak, nama Pak Am (Amsakar Achmad/Wali Kota Batam) dan saya bisa jelek,” tegas Li Claudia dengan nada tinggi.
Suhar berdalih bahwa sebagian DAS sudah tertimbun sebelumnya, dan pihaknya hanya meratakan tanah untuk membangun jalan inspeksi bagi alat berat. Namun, alasan ini tidak diterima oleh warga Perumahan Kezia Regency. Mereka menilai dalih pembangunan jalan inspeksi hanyalah alasan untuk membuka akses ke area komersial di sekitar lokasi, termasuk apartemen yang sedang dalam tahap penyelesaian.
Pelanggaran Lingkungan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Aktivis lingkungan Yusril Koto menilai ada pihak tertentu yang mengatur proyek ini untuk memuluskan pembangunan jalan di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa menimbun DAS tanpa kajian dan izin adalah pelanggaran serius. Saat ini, Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemko Batam yang membiarkan aktivitas ilegal ini.
Menurut pengakuan warga dan pihak kelurahan, sejak Februari 2025, alat berat berupa backhoe dari Dinas Bina Marga telah melakukan penimbunan sepanjang lebih dari 500 meter. Akibatnya, lebar DAS yang awalnya 25 meter kini menyusut drastis menjadi hanya 5 meter.
Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, yang turut hadir dalam sidak, mengecek Peta Lokasi (PL) dari Direktur Lahan BP Batam. Ia menemukan bahwa seharusnya terdapat sepadan sungai selebar 25 meter di lokasi tersebut.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurnia, dan beberapa anggota DPRD lainnya, terungkap bahwa pihak yang diduga memerintahkan penimbunan adalah Likhai, anggota DPRD Provinsi Kepri.
“Tadi kita tahu bahwa ada pengakuan dari operator beko bahwa mereka disuruh oleh anggota DPRD Kepri, Pak Likhai, untuk timbun sampai kondisinya seperti ini,” ungkap Suhar, Kepala Dinas Bina Marga.
DAS Harus Dikembalikan, Warga Dukung Normalisasi
Merespons temuan ini, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Candra, langsung menggelar pertemuan dengan pejabat BP Batam, Pemko Batam, serta perwakilan warga Kezia Residence dan Baloi Indah Permai.
Ia menegaskan bahwa DAS harus dikembalikan sesuai Peta Lokasi untuk menghindari dampak lingkungan seperti banjir di permukiman warga.
Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas Pemko Batam dan BP Batam dalam menangani persoalan ini. Mereka berharap normalisasi sungai segera dilakukan dan memastikan tidak ada lagi praktik penimbunan ilegal di masa mendatang. (r)






