BATAM – Pemerintah Kota Batam mempersiapkan langkah serius untuk menangani masalah persampahan yang semakin mendesak. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., pada Senin (20/1/2025) di Kantor Wali Kota Batam, sejumlah langkah strategis disepakati untuk pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abd. Malik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Herman Rozie, para camat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Jefridin menegaskan bahwa masalah sampah harus ditangani secara komprehensif dan terencana, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Kita susun konsep pengelolaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini bukan hanya tugas DLH, tapi tanggung jawab kita semua,” ujar Jefridin.
Pengelolaan sampah, lanjutnya, akan dibagi menjadi dua fokus utama: pengelolaan di hulu yang menjadi tanggung jawab pemerintah, dan pengelolaan di hilir yang melibatkan pihak ketiga.
Dalam rapat ini, juga disepakati bahwa DLH akan menyusun anggaran secara detail, termasuk sarana prasarana, tenaga kerja, dan operasional untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Jefridin menambahkan bahwa Kota Batam menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, salah satunya adalah keterbatasan armada pengangkutan dan sarana prasarana.
“Sejumlah langkah strategis sudah dirumuskan, antara lain penambahan armada pengangkutan seperti arm roll dan compactor hingga 2045 serta peningkatan program edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah dengan baik,” jelasnya.
Jefridin juga mengungkapkan bahwa volume sampah di Batam terus meningkat setiap hari.
“Dengan langkah-langkah ini, kami optimistis tantangan dalam pengelolaan sampah bisa diatasi dan dilakukan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam mengelola sampah di Kota Batam.
“Penyusunan konsep penanganan sampah ini akan disampaikan kepada kepala daerah terpilih. Serta mencakup pengawasan ketat terhadap TPA, petugas lapangan, dan TPS untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai dengan aturan,” tutup Jefridin. (r)






