BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengeluarkan imbauan tegas kepada panitia acara Pesta Bangso Batak, yang akan diadakan pada Minggu (3/11/2024) di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center. Mereka minta tidak mengundang pasangan calon kepala daerah, baik di tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini sebagai upaya menjaga netralitas fasilitas milik pemerintah dalam perhelatan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan kegiatan budaya seperti Pesta Bangso Batak untuk melestarikan budaya lokal. Namun, dalam hal permohonan dukungan terkait acara tersebut, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak kegiatan tersebut.
“Kami menghargai pelestarian budaya melalui acara ini, namun kami meminta agar acara tersebut tidak mengundang pasangan calon kepala daerah yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah,” ujar Antonius pada Kamis (31/10/2024).
Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada panitia acara, menegaskan bahwa fasilitas milik pemerintah nonkomersial, seperti Dataran Engku Putri, harus dijaga netralitasnya dari kegiatan politik praktis. Antonius menegaskan,
“Jika ditemukan unsur kampanye di acara tersebut, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.”
Seruan ini diperkuat oleh Aktivis LSM Gebrak sekaligus Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, yang menyampaikan pentingnya menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada dan memastikan fasilitas pemerintah tetap steril dari kegiatan politik.
“Fasilitas pemerintah harus netral. Bawaslu, KPU, dan Pemko Batam harus tegas menegakkan aturan demi menjaga keadilan dalam Pilkada,” ujarnya.
Bawaslu Kepri juga mengingatkan bahwa kampanye politik tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah nonkomersial sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menambahkan, “Aturan sudah jelas. Fasilitas pemerintah nonkomersial tidak boleh digunakan untuk ajang kampanye politik demi menjaga netralitas kawasan tersebut.”
Dengan aturan yang ada, diharapkan semua pihak dapat mematuhi agar proses Pilkada berlangsung adil dan netral tanpa menggunakan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye. (ris)






