BATAM – Komisioner KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, mengungkapkan bahwa tiga dari tujuh kabupaten/kota di Kepri telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam.
“Sampai saat ini, permohonan sengketa Pilkada tingkat kabupaten/kota yang diajukan berasal dari Bintan, Lingga, dan Batam. Sementara untuk Pilgub Kepri, tidak ada permohonan yang teregister di MK,” ujar Ferry di Tanjungpinang, Senin (16/12/2024).
Menurut Ferry, proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kepri terpilih dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025. Sedangkan bupati, wali kota, dan wakil kepala daerah terpilih tanpa sengketa akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Untuk daerah yang menghadapi sengketa, KPU Kepri akan memberikan pendampingan kepada KPU di tingkat kabupaten/kota. Ferry menyebut, kuasa hukum dalam persidangan MK telah disiapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota terkait.
“Secara umum, KPU di tiga daerah tersebut sudah siap menghadapi proses persidangan sengketa hasil Pilkada di MK,” tambahnya.
Berdasarkan data situs resmi MKRI (www.mkri.id), berikut rincian pengajuan sengketa Pilkada di Kepri:
1. Pilkada Bintan
Pemohon: Budi Prasetyo (pemantau Pilkada Bintan)
Kuasa Hukum: Agung Ramadhan Saputra
Tanggal Pengajuan: 10 Desember 2024
Pokok Permohonan: Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024.
2. Pilkada Lingga
Pemohon: Alias Wello dan Muhammad Ishak (calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 02)
Kuasa Hukum: Dwi Amelia Permata dan tim
Tanggal Pengajuan: 9 Desember 2024
Pokok Permohonan: Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga 2024.
3. Pilkada Batam
Pemohon: Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01)
Kuasa Hukum: Khoirul Akbar dan tim
Tanggal Pengajuan: 9 Desember 2024
Pokok Permohonan: Perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.
Meski demikian, Ferry optimistis proses penyelesaian sengketa di MK dapat berjalan transparan dan adil. Ia juga menegaskan, KPU akan terus bekerja profesional demi menjaga integritas hasil Pilkada 2024 di Kepulauan Riau. (r)






