KPU Kepri Tetapkan 1,5 Juta Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Tersebar di 3.325 TPS

KPU Kepri Tetapkan 1,5 Juta Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Tersebar di 3.325 TPS
KPU Kepri tetapkan DPS Pilkada Kepri (kpu kepri)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.557.513 pemilih. DPS tersebut tersebar di 3.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, dalam acara yang digelar di Trans Convention Centre Aston Tanjungpinang pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Indrawan merinci jumlah pemilih sementara di beberapa wilayah:

  1. Bintan dengan 126.733 pemilih di 268 TPS.
  2. Karimun dengan 194.762 pemilih di 462 TPS.
  3. Natuna dengan 57.829 pemilih di 142 TPS.
  4. Lingga dengan 74.290 pemilih di 233 TPS,
  5. Kepulauan Anambas dengan 35.228 pemilih di 112 TPS.
  6. Batam dengan 896.342 pemilih di 1.821 TPS
  7. Tanjungpinang dengan 172.419 pemilih di 323 TPS.
BACA JUGA:  DPRD Kepri Pertanyakan Larangan PPPK Menuntut TPP, BKD Janji Perbaiki Kebijakan

“KPU Kepri menetapkan DPS sebagai tindak lanjut dari proses berjenjang,” ujar Indrawan.

Setelah penetapan ini, DPS akan diumumkan di tingkat desa/kelurahan serta kecamatan, dengan harapan masyarakat dapat memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar. Jika belum, warga diminta segera menghubungi petugas KPU setempat.

Penetapan DPS ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih sebelum finalisasi daftar pemilih tetap (DPT) guna meminimalisir kekeliruan data dan memastikan semua pemilih terdata dengan benar.

“Kami harap masyarakat merespons untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau sekiranya belum agar segera menghubungi jajaran kami,” tambah Indrawan.

BACA JUGA:  Pilgub Kepri 2024: KPU Kepri Siapkan Sebanyak 3.327 TPS untuk 1,55 Juta Pemilih

Selain itu, KPU Kepri juga menetapkan delapan TPS lokasi khusus yang tersebar di Bintan, Karimun, Lingga, Batam, dan Tanjungpinang.

Lokasi khusus ini meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Para warga binaan yang memiliki KTP Kepri dan dipastikan masih menjadi penghuni hingga 27 November 2024 akan dapat menggunakan hak pilih mereka.

Terkait surat suara, KPU Kepri memastikan bahwa pemilih di TPS khusus akan menerima surat suara sesuai dengan KTP mereka.

“Misalnya di Lapas Batam, jika ber-KTP Batam maka mendapatkan dua surat suara. Jika ber-KTP luar misalnya orang Tanjungpinang maka hanya mendapat satu surat surat pemilihan gubernur,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kebersamaan untuk Kepri: Iman Sutiawan Silaturahmi dengan MUI Kepri

Penetapan DPS ini menjadi langkah awal penting menuju pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersih, transparan, dan akurat, dengan harapan partisipasi masyarakat yang lebih tinggi dalam proses demokrasi ini. (*/r)