TANJUNGPINANG – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan KepriCek.com bertanggal 27 Februari 2025 yang menyebut dirinya ditangkap Polda Kepri terkait dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pernyataannya, Ady membantah tudingan tersebut dan menyebut dirinya justru sebagai korban dalam perkara itu.
Hak jawab ini disampaikan Ady menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 457/DP/VI/2025 tentang Penyelesaian Pengaduan.
Dalam keterangannya, Ady menjelaskan, permasalahan bermula pada tahun 2020 saat dirinya diminta membantu seorang pengusaha berinisial TML untuk mencarikan kontraktor penimbunan lahan di Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Menurut Ady, lahan seluas 66,3 hektare itu diklaim oleh TML sebagai lokasi pembangunan PLTU Bintan 2×100 MW, lengkap dengan SK Gubernur Kepri sebagai dasar legalitas.
Ady kemudian menghubungi GSS, perwakilan PT RHP di Tanjungpinang yang memiliki pengalaman di bidang penimbunan. Setelah dilakukan survei, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujuinya, dengan skema pembayaran setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan berupa dua lembar cek mundur senilai total Rp1,88 miliar.
“TML saat itu mengaku tidak membawa buku cek dan meminta saya membantu menggunakan cek perusahaan saya, PT MCI. Saya percaya dan menerbitkan cek tersebut,” ujar Ady.
Namun setelah pekerjaan rampung, Ady menyebut TML tak kunjung menyetor dana ke rekening PT MCI. Cek pun gagal dicairkan. Ia juga mengaku sudah berupaya mempertemukan TML dengan pihak PT RHP untuk negosiasi ulang, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Ady menyarankan pelapor untuk membuat somasi dan laporan ke polisi.
“Setelah itu, saya ikut dipanggil karena cek tersebut atas nama perusahaan saya. Tapi jelas saya tidak mendapat keuntungan dari situ. Justru saya jadi korban karena tak ada perjanjian tertulis dengan TML,” kata Ady.
Ia juga menegaskan, saat berita penangkapannya tayang, proses hukum terhadap dirinya sebenarnya sudah dihentikan. Menurut Ady, pelapor telah mencabut laporan dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Saya tegaskan lagi, saya bukan pelaku penipuan. Saya membantu seseorang yang ternyata tidak bertanggung jawab,” ungkap dia.
Latar Belakang Pemberitaan
Sebelumnya, KepriCek.com memberitakan bahwa Ady Indra Pawennari ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di wilayah Gunung Kijang, Bintan. Penangkapan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon kala itu membenarkan bahwa AIP telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyatakan, kasus tersebut masih terbuka untuk penyelesaian damai antara pihak terlapor dan pelapor.
“Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada 27 Februari 2025.
Catatan Redaksi:
- Hak jawab ini dimuat sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kewajiban media dalam menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers. Redaksi tetap berkomitmen menjaga independensi dan akurasi informasi dalam setiap pemberitaan.
- Dalam hak jawab ini, Ady Indra Pawennari menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Bendahara PWI Kepri masa bakti 2023–2028. Pernyataan tersebut perlu kami luruskan. Berdasarkan hasil Konferensi Provinsi Luar Biasa PWI Kepri yang telah disahkan, nama yang bersangkutan tidak tercantum lagi dalam struktur kepengurusan resmi saat ini. Meski demikian, pernyataan tersebut tetap kami muat sebagai bagian dari hak jawab yang disampaikan kepada redaksi, sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (redaksi)






