Batam  

Warga Batam Keluhkan Dampak Reklamasi di Teluk Tering, DPRD Panggil PT Batamas Puri Permai

Warga Batam Keluhkan Dampak Reklamasi di Teluk Tering, DPRD Panggil PT Batamas Puri Permai
Setelah mengunjungi lokasi reklamasi di Bengkong beberapa waktu lalu, DPRD Kepri memanggil pihak perusahaan untuk RDP (ist)

BATAM – Wilayah pesisir Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menghadapi ancaman proyek reklamasi yang dikelola oleh PT Batamas Puri Permai. Kelompok warga penghuni pesisir Teluk Tering di Kecamatan Bengkong mengeluhkan dampak negatif dari reklamasi tersebut. Persoalan ini bahkan memicu inspeksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau.

Pada Kamis, 6 Maret 2025, rapat dengar pendapat digelar di Gedung DPRD Kepri. Dalam rapat tersebut, para nelayan dari Teluk Tering menyampaikan keluhan mereka mengenai reklamasi yang menyebabkan tertutupnya alur Sungai Bengkong.

Anwar Efendi Dalimunte, ketua RW 12 Kelurahan Nayon, mengungkapkan bahwa proyek tersebut berpotensi menyebabkan banjir saat curah hujan meningkat, karena muara sungai yang sudah tertimbun material reklamasi menghambat aliran air.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Catat 35 Permohonan Kendaraan Mudik, Pemudik Wajib Penuhi Syarat Ini

“Kami minta perusahaan dan pemerintah mengembalikan sungai seperti semula agar tidak terjadi banjir lagi,” kata Anwar, yang diundang untuk menyampaikan aspirasi di rapat tersebut.

Selain itu, Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama Mina Batam Madani Sahriyal Edi juga mengungkapkan dampak negatif reklamasi bagi nelayan lokal. Menurutnya, ruang laut untuk para nelayan semakin menyempit, dan keruhnya air laut merusak karang serta habitat ikan.

“Nelayan jadi korban, maka kami minta proyek ini dihentikan,” tegas Sahriyal.

Tanggapan PT Batamas

Direktur PT Batamas Puri Permai, Angelius, menjelaskan bahwa perusahaan berencana untuk mengeruk kembali muara Sungai Bengkong yang tertimbun material reklamasi dan akan segera melakukan pelebaran sungai.

BACA JUGA:  PLTS Tanjung Uma Jadi Bukti Potensi Energi Terbarukan di Batam

Ia menjamin perusahaan sudah mengantongi izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum memulai proyek reklamasi tersebut.

“Kami akan mengeruk dan melakukan pelebaran sungai lagi secepatnya,” ujar Angelius.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai proses pengurusan izin reklamasi dan Amdal, Angelius enggan memberikan keterangan lebih rinci.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau, Hendri, memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali izin lingkungan yang diklaim telah diperoleh oleh PT Batamas Puri Permai.

Dinas tersebut akan mengecek apakah perluasan reklamasi yang dilakukan sejak 2019 sesuai dengan dokumen izin yang ada.

BACA JUGA:  Marlin Agustina Dorong Kader Posyandu Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan di Batam

“Memang sedang perluasan, tetapi apakah sesuai dokumen izin atau tidak, kita cek lagi nanti,” ujar Hendri.

Dia menambahkan, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup akan turun ke lapangan untuk memeriksa muara sungai yang diduga tersumbat akibat material reklamasi. (r)