BP Batam Tanggapi Sengketa Lahan dengan PT Metalwerk Indonesia dan Hotel Pura Jaya, Klaim Sudah Sesuai Hukum

BP Batam Tanggapi Sengketa Lahan dengan PT Metalwerk Indonesia dan Hotel Pura Jaya, Klaim Sudah Sesuai Hukum

BATAM – Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, memberikan klarifikasi terkait keluhan dua perusahaan, PT Metalwerk Indonesia dan PT Dani Tasya Lestari (Hotel Pura Jaya). Perusahaan ini mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat alokasi lahan yang dipindah tangan oleh BP Batam secara sepihak.

Tuty menjelaskan bahwa alokasi lahan untuk PT Metalwerk Indonesia telah berakhir pada 30 Agustus 2020. Pengajuan perpanjangan ditolak karena lahan tersebut tidak dimanfaatkan.

“Pengakhiran pengalokasian lahan ini dilakukan setelah BP Batam memberikan peringatan sejak Juni 2021 untuk membongkar bangunan yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:  Banjir di Tembesi Tower: Pemko Batam Hadapi Tantangan Cari Solusi Antara Kepentingan Warga dan Investor

Sebagai tindak lanjut, bangunan yang terbengkalai dibongkar bersama Ditpam BP Batam.

BP Batam juga menghormati proses hukum yang berjalan, yang berujung pada kemenangan BP Batam di pengadilan tingkat pertama dan banding, dan saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, terkait ancaman yang dilontarkan oleh Direktur PT Metalwerk Indonesia, Kevin Koh, yang menyebutkan dampak buruk terhadap kepastian hukum di Batam, Tuty menegaskan, “BP Batam menghormati upaya hukum yang dilakukan dan tetap berkomitmen untuk mendorong pembangunan Batam yang lebih maju.”

Masalah serupa juga terjadi pada Hotel Pura Jaya, yang melibatkan alokasi lahan seluas 30 hektar yang dipindahkan oleh BP Batam kepada pihak lain.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam, Rudi : Guru Adalah Pilar Utama Membangun SDM dan Masa Depan Bangsa

Tuty menjelaskan bahwa pengakhiran lahan tersebut dilakukan setelah BP Batam menilai bahwa rencana bisnis yang diajukan oleh Hotel Pura Jaya tidak memenuhi kriteria.

“Kami telah memberikan beberapa peringatan, namun mereka tidak memenuhi komitmen yang disepakati,” katanya.

Selain itu, Tuty mengungkapkan bahwa BP Batam memenangkan gugatan hukum terkait pembongkaran gedung Hotel Pura Jaya di pengadilan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Pembongkaran dilakukan oleh pihak yang mendapatkan alokasi lahan baru, sementara PT Dani Tasya Lestari telah menerima ganti rugi.

Sementara itu, Direktur PT Dani Tasya Lestari, Rury Afriansyah, menyatakan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dialokasikan kepada perusahaannya oleh BP Batam.

BACA JUGA:  Kepergian Nyat Kadir, Tinggalkan Kenangan Mendalam bagi Calon Wali Kota Batam 2024

Namun, alokasi tersebut dibatalkan setelah terjadi perubahan kepemimpinan di BP Batam, yang membuat pihaknya merasa dirugikan. (r)