Rekapitulasi Pilkada Bintan Selesai: Roby-Deby Unggul Telak, Ansar-Nyanyang Dominasi Suara Gubernur Kepri

Rekapitulasi Pilkada Bintan Selesai: Roby-Deby Unggul Telak, Ansar-Nyanyang Dominasi Suara Gubernur Kepri
Pasangan Roby-Deby menang atas kotak kosong di Pilkada Bintan (ilustrasi)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 pada Jumat (6/12/2024) sore.

Proses rekapitulasi yang digelar di Bintan Agro Hotel, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, menunjukkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura.

Roby Kurniawan dan Deby Maryanti meraih suara terbanyak dengan perolehan 49.430 suara atau 68,29 persen. Sementara itu, kolom kosong memperoleh 22.949 suara atau 31,71 persen.

BACA JUGA:  Tiga Partai Dukungan Roby Kurniawan – Deby Maryanti Kantongi 13 Kursi DPRD Bintan untuk Pilkada 2024

Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, pasangan nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, unggul di Kabupaten Bintan dengan 41.109 suara atau 56,6 persen. Pasangan nomor urut 2, M. Rudi dan Aunur Rafiq, mendapatkan 31.503 suara atau 43,4 persen.

Proses Rekapitulasi Lancar

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala.

“Tidak ada kendala dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, angkanya sinkron,” kata Haris setelah proses rekapitulasi tingkat kabupaten.

Namun, saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 menolak menandatangani hasil rekapitulasi dari lima kecamatan. Kecamatan adalah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan Timur, Gunung Kijang, Teluk Sebong, dan Teluk Bintan.

BACA JUGA:  Dipasangkan Tanjak dan Diberi Ulos, Bukti ASLI Diterima Semua Golongan

Penolakan ini didasari dugaan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN). Namun, Haris menegaskan bahwa dugaan tersebut telah dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka hanya menemukan satu temuan tanpa laporan resmi.

Haris menjelaskan, hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bintan akan segera ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU.

“Setelah SK dikeluarkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menilai pelaksanaan Pilkada kurang adil, mereka dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Haris.

Rekapitulasi suara ini menjadi langkah penting dalam menetapkan hasil resmi Pilkada 2024 di Bintan, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. (r)

BACA JUGA:  Kolaborasi TNI dan PWI Kepri: Panen Raya Semangka dan Penguatan Ketahanan Pangan di Bintan