TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur Kepri terpilih. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Trans Convention Centre (TCC) Tanjungpinang pada Minggu, 8 Desember 2024.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Priyo Handoko, menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan pleno tingkat provinsi dipilih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur batas akhir rekapitulasi suara di tingkat provinsi hingga 9 Desember 2024.
“Jadi kita ambil waktu pertengahan, jangan di waktu terakhir,” ujar Priyo usai menghadiri pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).
Tahapan Pleno Kabupaten/Kota Hampir Rampung
Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota untuk enam daerah di Kepri telah selesai dilaksanakan, kecuali Kabupaten Bintan yang dijadwalkan akan menyelenggarakan pleno rekapitulasi suara pada Jumat, 6 Desember 2024.
Priyo juga merinci jadwal rekapitulasi sebelumnya:
3 Desember 2024: Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna
4 Desember 2024: Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam
5 Desember 2024: Kota Tanjungpinang
“Batam baru selesai hari ini, sementara pleno Kota Tanjungpinang juga telah rampung,” tambahnya.
Partisipasi Pemilih
Terkait tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024, Priyo menyebut hasil resminya akan diumumkan setelah rapat pleno KPU Provinsi. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat Pilkada serentak tahun ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di Kepri.
Dengan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Gubernur Kepri yang tinggal menghitung hari, semua pihak diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan menunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU. (ris)






