BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Data ini diperbarui per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa 41 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Sebelumnya, tercatat ada 43 wilayah dengan calon tunggal, namun dua daerah telah mendapatkan penambahan calon, yakni Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, dari 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan ini ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/9).
KPU tetap akan melanjutkan proses Pilkada di daerah yang memiliki calon tunggal, termasuk melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang bertarung. Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada November 2024.
Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/Kota:
* Aceh
Aceh Utara
Aceh Taming
* Sumatera Utara
Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Bharat
Serdang Bedagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
* Sumatera Barat
Dharmasraya
Baca juga: DPRD Batam Tetapkan Delapan Fraksi untuk Masa Jabatan 2024-2029: Berikut Nama dan Ketua Fraksi
* Jambi
Batanghari
* Sumatera Selatan
Ogan Ilir
Empat Lawang
* Bengkulu
Bengkulu Utara
* Lampung
Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat
* Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang
* Kepulauan Riau
Bintan
Baca juga: Deklarasi Dukungan Rudi – Rafiq Pilkada Kepri: Ribuan Relawan Padati Pasar Kuliner Batam
* Jawa Barat
Ciamis
* Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes
* Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya
* Kalimantan Barat
Bengkayang
* Kalimantan Selatan
Tanah Bumbu
Balangan
* Kalimantan Timur
Kota Samarinda
* Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan
* Sulawesi Selatan
Maros
Baca juga: DPRD Batam Masih Bahas Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan
* Sulawesi Tenggara
Muna Barat
* Sulawesi Barat
Pasangkayu
* Papua Barat
Manokwari
Kaimana
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran, KPU berharap dapat memperkaya pilihan bagi masyarakat di daerah-daerah tersebut.
Meski begitu, KPU juga menegaskan bahwa proses pengundian nomor urut tetap akan dilakukan meski hanya ada calon tunggal. (dr)






