BATAM – Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, H Muhammad Rudi dan H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq), berencana melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Dewan Pengarah Tim Rudi – Rafiq, Soerya, mengungkapkan bahwa pasangan calon Ansar-Nyanyang diduga melakukan kampanye saat tampil di panggung acara Pesta Bangso Batak di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, pada Minggu (3/11/2024) malam.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan Pak Jenderal (Purn) Darmawan untuk meminta Tim Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasangan Ansar-Nyanyang di acara tersebut,” ujar Soerya.
Soerya menyebutkan bahwa Bawaslu Batam sebelumnya telah mengimbau panitia Pesta Bangso Batak agar tidak mengundang pasangan calon dalam Pilkada, baik di tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri. Surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024 menegaskan potensi pelanggaran kampanye jika pasangan calon hadir di fasilitas milik pemerintah.
“Ternyata, pasangan calon tidak hanya hadir, tetapi juga naik ke panggung. Secara eksplisit mungkin tidak ada ajakan kampanye, tetapi secara implisit itu sudah masuk kategori kampanye,” jelas Soerya, yang juga mantan Wakil Gubernur Kepri.
Meski mengapresiasi Pesta Bangso Batak sebagai upaya melestarikan keragaman budaya, Soerya menyayangkan tindakan pasangan calon yang tetap hadir meski ada larangan Bawaslu. Menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, fasilitas pemerintah nonkomersial tidak boleh digunakan untuk politik praktis atau kampanye.
Tim Hukum Rudi – Rafiq juga sedang menelusuri pelanggaran lain, seperti ketidaknetralan aparatur pemerintah, politik uang, intimidasi, dan pembagian sembako. “Jika ada cukup bukti, kami akan segera melaporkannya,” tambah Soerya.
Parameshwara, Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Rudi – Rafiq, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah nonkomersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kampanye adalah pelanggaran serius. Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
“Kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini. Bawaslu bertanggung jawab menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” ujar Parameshwara.
Bawaslu Kota Batam sebelumnya telah mengingatkan masyarakat dan kelompok mana pun agar tidak berkampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial selama masa Pilkada 2024. (ris)






